Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Cewek Korban Penipuan di Facebook: Diminta Kirim Foto Bugil Diperas Rp 25 Juta

Tuesday, September 17, 2019 | 23:22 WIB Last Updated 2019-09-17T16:22:34Z

NGAWI (DutaJatim.com) - Ini peringatan bukan hanya untuk anak-anak gadis remaja, tapi juga orang tuanya. Media sosial lagi-lagi menjadi alat untuk menjerat anak-anak gadis tersebut. Modusnya pun cara lama tapi toh banyak yang masih menjadi korban. Karena itu berhati-hatinya saat bermain medsos.

Paling akhir korbannya tiga orang gadis di Ngawi Jawa Timur yang dipedaya penjahat media sosial. Tiga gadis itu rela mengirimkan foto telanjang atau bugil ke pelaku kejahatan ini melalui media sosial karena dijanjikan pekerjaan dengan bayaran tinggi. Modus ini sering terjadi selain rayuan gombal bermotif asmara.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan dalam rilis di kantornya, Selasa (17/9/2019) sore, mengatakan,  tiga gadis itu melapor ke polisi telah menjadi korban penipuan. 

"Modusnya pelaku menjanjikan pekerjaan setelah mengirim foto telanjang," katanya.



Para korban baru lulus dari SLTA. Mereka berusia 19 tahun. Sedangkan pelaku, kata Pranatal, yakni AB (18), warga Dusun Jepang, Desa/Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.



"Parq korban karena baru lulus sekolah mereka memang membutuhkan pekerjaan. Sedangkan pelaku hanya lulusan SLTP, warga Bojonegoro inisial AB," katanya.

Pranatal mengatakan, pelaku mencari mangsa untuk melakukan pemerasan kepada korban melalui media sosial Facebook. Pelaku melakukan permintaan pertemanan dan menawarkan pekerjaan dengan gaji antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Pelaku meminta korban untuk mengirim foto dan video telanjang. Namun bukan diberi pekerjaan, para gadis itu malah diperas.

Pelaku minta  uang antara Rp 7 juta hingga Rp 25 juta. Namun korban tidak menuruti memberikan uang dan akhirnya pelaku meng-upload foto dan video telanjang korban ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, pelaku melanggar Pasal 27 Jo Pasal 46 ayat 1 dan 4 nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang IT dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

"Pelanggaran Undang-undang IT menyebarluaskan gambar tidak senonoh dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara," katanya.

Khoirul menjelaskan dari tangan pelaku penipuan, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan BRI atas nama pelaku. Selain itu sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk meng-upload foto dan video korban.

"Kami mengimbau kepada para pengguna medsos untuk berhati-hati dalam ber-sosmed," katanya. (det/wid)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update