SURABAYA (DutaJatim.com) - Perburuan dengan target si penyebar hoaks kasus asrama mahasiswa Papua di Surabaya mulai membuahkan hasil. Interpol sudah mendeteksi tempat bersembunyi Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan anarkis di Papua dan Papua Barat. Veronica diduga berada di negeri jiran. Apa yang dimaksud Interpol adalah Singapura? Sejauh ini polisi belum menjawab pasti.
Yang jelas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami keberadaan pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman. Sebab dia diduga sebagai provokator insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hasil pendalaman sementara, Veronica saat ini tengah berada di salah satu negara tetangga. Lokasi negara itu jaraknya sangat dekat dengan Indonesia. "Dekat dengan Indonesia," kata Luki saat ditemui di Mapolda Jatim, Jl. A. Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Namun, Kapolda tidak mau menyebutkan secara pasti di negara mana Veronica berada. Ia mengatakan saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi, sebagai upaya pencekalan dan pencabutan paspor yang bersangkutan.
"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Liau," katanya.
Polda Jatim juga telah mengirimkan surat pemanggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Jakarta. Selain itu, bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kata Kapolda Luki, pihaknya juga telah melayangkan surat konfirmasi tersangka ke negara di mana Veronica berada tersebut.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana, tim kami juga sudah bekerja sama dengan Divhubinter, melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," kata dia.
Seperti sudah diberitakan DutaJatim.com, Polda Jatim resmi menetapkan Veronica Koman Sebagai tersangka dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong atau hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ia pun terancam pasal berlapis, di antaranya UU KUHP 160, UU ITE dan lainnya
"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki.
Youtuber Tersangka Baru
Bukan hanya Veronica, Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia adalah AD (25) seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.
"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan (pelanggaran) ITE. Iya dia adalah Youtuber, DA menggunakan Youtube untuk upload," kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).
AD pun akhirnya ditangkap. Menurut Arman, penangkapan itu berawal dari cyber patrol yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menyebutkan, AD diduga telah melakukan rekayasa video tentang peristiwa yang terjadi di Asra Mahasiswa Papua di Surabaya.
Salah satu video rekayasa yang diunggah AD, berjudul Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga di SPLN Chanel. Video itu kemudian dinilai polisi sebagai kabar palsu atau hoaks.
Arman mengatakan, dalam perbuatannya, AD diduga tak berada di lokasi secara langsung. Ia hanya mengambil sebuah video dari akun youtube lain dan mengunggah ulang. AD kemudian memberikan judul dan teks yang bernada provokatif.
"Jadi dia ambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu telah diunggah pada 17 Juli 2016. Tersangka kemudian mengunggah ulang videonya dengan judul 'Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga' pada tanggal 16 Agustus 2019," ujar Arman.
Penetapan tersangka ini dilakukan polisi setelah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli. Selain itu, polisi juga mengantongi alat bukti berupa video yang diunggah AD.
"Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video," katanya.
Atas perbuatannya, AD pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Kami juga lakukan penahanan. Atas perbuatannya sebarkan hoaks, tersangka terancam pidana enam tahun penjara," katanya. (cnni/ara)
No comments:
Post a Comment