SURABAYA (DutaJatim.com) - Masih banyak warga tidak tahu cara menggunakan kartu BPJS. Bisa juga sudah tahu tapi tidak memahami bahwa penggunaan BPJS dimulai di faskes tingkat 1 alias tidak langsung ke rumah sakit besar. bahkan banyak yang tidak tahu kode faskes BPJS. Nah, alangkah baiknya semua warga tahu informasi soal cara menggunakan kartu BPJS sebab masalah kesehatan sangat penting.
Lebih dari itu dengan memahami bagaimana mekanisme penggunanan BPJS, warga bisa tahu langkah apa yang harus diambil ketika diperlukan. Jika belum tahu betul, mungkin Anda akan merasa bawa prosedurnya cukup rumit. Padahal sejatinya prosedur mengurus BPJS lewat faskes tingkat 1 cukup mudah.
Mengenal faskes tingkat 1
Tentu hal yang sering disebut berhubungan dengan BPJS adalah faskes tingkat 1. Faskes adalah singkatan dari fasilitas kesehatan. Hal ini berarti tempat pertama yang Anda datangi ketika akan berobat dengan BPJS.
Biasanya, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan yang terletak dekat dengan tempat tinggal Anda. Tujuannya untuk memudahkan Anda mendapat pelayanan kesehatan dengan cepat, terutama di saat darurat.
Pembagian faskes tingkat 1
Hingga 1 Juni 2019, peserta program JKN mencapai 222.002.996 orang. Setiap anggota memiliki fasilitas kesehatan yang berbeda.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, ada beberapa pembagian faskes tingkat 1, di antaranya:
Puskesmas atau yang setara
Praktik dokter
Praktik dokter gigi
Klinik pratama atau yang setara
Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara
Prosedur berobat menggunakan BPJS
Seperti yang telah disebutkan di atas, berobat dengan BPJS berarti Anda perlu datang ke faskes 1 yang telah didaftarkan. Tahapan yang dijalani adalah:
Pasien berobat ke faskes tingkat 1 yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pasien diperiksa di faskes tingkat 1
Jika perlu penanganan lebih lengkap, akan dirujuk ke rumah sakit
Di rumah sakit, tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda
Setelah diperiksa kembali, pasien akan mendapatkan fasilitas rawat jalan atau rawat inap sesuai rujukan dokter
Tarif pengobatan disesuaikan dengan kelas pasien
Setelah sembuh, kontrol dapat dilakukan di faskes tingkat 1
Bagaimana dengan kondisi darurat?
Dalam kondisi darurat, maka pasien dapat langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Namun sebelumnya, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari situ, pasien dapat menjalani rawat jalan atau rawat inap sesuai kebutuhannya.
Mekanisme pembayaran BPJS
BPJS Kesehatan dapat digunakan di hampir seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Anda bisa memeriksa kode faskes BPJS dan mencari mana yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Namun terkadang tidak semua orang tahu bagaimana mekanisme pembayaran yang tepat.
Tenang saja, mekanisme pembayaran BPJS sangat mudah dan banyak pilihan tersedia. Berikut di antaranya:
ATM
Setelah memasukkan kartu atm, pilihlah menu BPJS Kesehatan. Kemudian, masukkan nomor virtual account lengkap dengan kelas tempat Anda terdaftar dan membayar iuran sesuai tagihan.
Minimarket
Tidak punya rekening bank bukan alasan untuk absen membayar iuran BPJS Kesehatan. Anda cukup datang ke minimarket dan menunjukkan nomor virtual account ke kasir.
Kemudian, kasir akan memasukkan pula nomor ponsel Anda dan membantu membayar sesuai tagihan. Jangan lupa, ada tambahan biaya Rp2.500 jika membayar lewat minimarket.
Kantor pos
Selain pilihan di atas, Anda juga dapat membayar iuran BPJS Kesehatan lewat kantor pos. cukup bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Anda, nanti petugas akan memproses pembayaran. Tidak ada biaya tambahan ketika membayar lewat kantor pos.
Online
Cara paling praktis untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah online melalui layanan bank atau pihak ketiga lainnya. Cukup memasukkan virtual account dan membayar sesuai kelas Anda.
Berapa besaran iuran bulanannya?
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda bergantung pada kelas yang diikuti. Berikut rinciannya:
Kelas 1 = Rp80.000
Kelas 2 = Rp51.000
Kelas 3 = Rp25.500
Nominal di atas adalah iuran per orang. Artinya, semisal ada 5 orang dalam satu KK menjadi anggota BPJS kelas 1, maka iuran yang perlu dibayar adalah Rp80.000 x 5 = Rp400.000.
Jika terlambat membayar iuran, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan lunas, maka kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.
sumber: bpjs kesehatan
No comments:
Post a Comment