SURABAYA (DutaJatim.com) - Setelah sempat ditunda akhirnya Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim menyatakan Gus Nur bersalah karena telah mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019) siang ini.
Vonis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim.
Kasus penghinaan terhadap NU yang menjerat Gus Nur itu berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Pelapor sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menyita perhatian publik sebab menjadi bagian isu nasional soal ujaran kebencian dan perpecahan umat. Sidang vonis kasus video hina NU dengan terdakwa Gus Nur pun sempat ditunda. Saat itu sebelumnya sejumlah massa yang datang sempat menggelar istighatsah dan orasi.
Massa yang menggelar istighatsah merupakan anggota Banser dan Ansor. Istighatsah digelar di Jalan Arjuno yang sempat ditutup tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dari pihak NU yang merasa keberatan dengan video hina NU yang dibuat Gus Nur.
Bendahara Ansor Jatim Badrud Tamam mengatakan, kedatangan mereka ialah untuk bermunajat dan mendoakan majelis hakim. Harapannya, majelis hakim jeli dalam memberikan putusan terhadap Gus Nur. (det/wis)
No comments:
Post a Comment