Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Anggota TNI Kena Sanksi Gegara Istri Posting Nyinyir Kasus Penusukan Wiranto

Saturday, October 12, 2019 | 16:11 WIB Last Updated 2019-10-12T09:11:11Z
Kolonel Hendi dan istri.

SURABAYA (DutaJatim.com) - Ini salah satu contoh bila tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Akibatnya bisa mengalami seperti dua orang anggota TNI ini.Pertama anggota Satpomau, Peltu YNS, yang mendapat hukuman dari TNI AU. Ia dihukum lantaran istrinya yang berinisial FS berkomentar dengan nuansa fitnah di media sosial tentang kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kedua, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang kini resmi dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra. Kolonel Hendi menerima keputusan pencopotan jabatan, juga gara-gara posting-an nyinyir istrinya soal penusukan Wiranto.

Saat dikonfirmasi Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan membenarkan Peltu YNS mendapat hukuman dari TNI AU. "Berita itu betul. Yang bersangkutan langsung kita tindaklanjuti di POM maupun PAM. Terus arahan dari pimpinan kita tindaklanjuti. Untuk yang istri dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan," kata Budi Ramelan kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

Budi menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan tertinggi di Angkatan Udara terkait status Peltu YNS. Untuk sementara, YNS sudah dibebastugaskan.

"Untuk suaminya anggota TNI, sementara dibebastugaskan sambil menunggu pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin. Mungkin dibebastugaskan dalam arti dalam tugasnya ya. Terus nanti kita lihat kalau memang hukumannya harus mendapat tahanan ataupun dipecat, ya otomatis dalam arti yang sama dicopot," katanya.

Menurut Budi, apa yang dilakukan istri YNS termasuk pelanggaran berat. Aturannya ada di TNI.  "Itu sudah ada aturannya saya lupa nomor berapa itu. Itu ada di TNI. Termasuk pelanggaran berat," kata Budi.

Nasib yang sama dialami Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia resmi dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra. Kolonel Hendi menerima keputusan pencopotan jabatan gara-gara posting-an nyinyir istri soal penusukan Wiranto.

"Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan," kata Kolonel HS seusai serah-terima jabatan di aula Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Kolonel HS mengaku mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian ini. Seusai upacara sertijab, HS tetap menunjukkan dukungan untuk istrinya. "Dijadikan pelajaran buat kita," ujar Kolonel HS sambil merangkul istrinya.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mencopot jabatan Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Karir Kolonel Hendi rusak gegara posting-an nyinyir sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN), soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.  Kolonel HS, disebut KSAD, memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

HS juga sempat ditahan selama 14 hari karena posting-an istri. Istrinya membuat posting-an nyinyir di media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto.

Saat ditelusuri akun Facebook istri Kolonel HS yang bernama Irma Zulkifli Nasution sudah tidak ditemukan. Namun foto tangkapan layarnya sudah beredar.

Ada dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. Posting-an pertama tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.

Posting-an kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu. Tapi lihat saja akibat; sang suami ditahan dan dipecat. Karena itu bijaklah bermedia sosial. (det/nas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update