Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hari Ini UU yang Baru Berlaku, KPK Kebut OTT, Tiga Kepala Daerah Pun Ditangkap

Thursday, October 17, 2019 | 11:51 WIB Last Updated 2019-10-17T04:51:26Z
Walikota Medan Dzulmi Eldin tiba di KPK.

JAKARTA (DutaJatim.com) – Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belum ditandatangani Presiden Joko Widodo secara otomatis mulai berlaku Kamis 17 Oktober 2019 hari ini. UU KPK yang disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dengan berlakunya UU KPK yang baru ini, lembaga antirasuah yang sebelumnya independen sekarang masuk rumpun eksekutif. Selain itu pimpinan KPK bukan lagi penyidik-penuntut umum. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 alias UU KPK yang lama, para pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun dalam UU KPK yang baru, para pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Ini diatur dalam Pasal 21. Dalam Pasal 21 UU KPK yang lama, ada 6 ayat. Dalam Pasal 21 UU KPK yang baru, ada 4 ayat. Hal yang tak ada dalam UU KPK yang baru adalah ayat 4 yang menjelaskan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Selama ini, KPK tidak bisa menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Namun dalam UU KPK yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan sesuai Pasal 40.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah mengantisipasi berlakunya UU KPK baru hasil revisi. Meski pada satu sisi masih gamang soal bagaimana transisi dari UU lama ke UU baru, Agus memastikan KPK akan tetap bekerja seperti biasa.

"KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya kita lakukan OTT," kata Agus di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Agus mengaku pimpinan KPK sudah bertemu dengan struktural di KPK membahas masa peralihan itu. Salah satu persoalan tentang status pimpinan KPK dalam UU baru yang bukan sebagai penyidik atau penuntut umum disebut Agus akan diejawantahkan dalam Peraturan Komisi atau Perkom.

Namun, beberapa hari sebelum UU yang baru berlaku, KPK menggeber operasi tangkap tangan (OTT). Betapa tidak, dalam waktu sekitar 10 hari saja, tiga kepala daerah ditangkap karena diduga terlibat skandal korupsi. 

Pertama, KPK menangkap  Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, bersama tiga orang lain serta satu orang perantara di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019). 

Kedua, sembilan hari kemudian, KPK membekuk Bupati Indramayu, Supendi, yang terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK pada Selasa (15/10/2019) dini hari. Supendi ditangkap bersama tujuh orang lain yang diduga terkait kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Pemkab Indramayu.

Ketiga, sehari berselang, 15 Oktober 2019, KPK kembali menggelar OTT. Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. "Pihak yang diamankan dari unsur Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah XII, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan swasta," kata Juru Bicara KPk Febri Diansyah.

Keempat, KPK melakukan OTT lagi di Medan Sumatera Utara dengan menangkap Walikota Medan Dzulmi Eldin.  "Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (16/10/2019).

Walikota Medan Dzulmi Eldin langsung menjalani pemeriksaan intensif di KPK setelah terkena OTT. Dia ditangkap atas dugaan duit suap setoran kepala dinas.  "Sedang menjalani pemeriksaan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyanti saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Enam orang lain termasuk Kadis PU Medan juga diboyong ke Jakarta. Kadis PU Medan sebelumnya diperiksa di Polrestabes Medan.  KPK menyita duit Rp 200 juta terkait OTT Walikota Medan Dzulmi Eldin. Selain Eldin, KPK mengamankan enam orang lain, termasuk Kadis PU hingga ajudan Walikota. Mereka masih berstatus sebagai terperiksa.  KPK punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status hukum mereka.

Dzulmi Eldin dan para pihak lain ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi suap. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga barang bukti suap.  "Ada uang yang diamankan, ratusan juta. Masih dalam proses penghitungan. Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah," ujar Febri.

Dalam OTT itu ada satu orang yang melarikan diri dengan cara menabrak tim KPK dengan kendaraan roda empat. Peristiwa tersebut bermula ketika tim penindakan KPK mendatangi rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Selasa (15/10) pukul 21.25 WIB. Di lokasi ini terpantau sebuah mobil Avanza berwarna perak yang diduga dikendarai oleh staf protokol Wali Kota berinisial And.

"Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun Saudara And tidak turun," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (16/10).

Dalam posisi tersebut tim KPK menghampiri And untuk menunjukkan identitas diri. "Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan," cerita Febri.

Dengan OTT terhadap Dzulmi Eldin, KPK mencetak hattrick OTT dalam tiga hari terakhir. Sebelum Dzulmi Eldin, KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi, dan sejumlah pihak lain pada Senin kemarin.  Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Supendi bersama Kepala Dinas PU, Omarsyah; Kabid Jalan Dinas PU, Wempy Triyono serta seorang pengusaha bernama Carsa AS sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Dinas PU.

Pada hari Selasa kemarin, KPK juga menangkap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang, dan Samarinda. Refly saat ini sedang diperiksa intensif di Gedung KPK, sementara enam orang lainnya yang ditangkap di Bontang dan Samarinda langsung dibawa ke Jakarta. Jika dijumlah dengan empat OTT terakhir, sudah 21 OTT yang digelar KPK dalam waktu belum satu tahun ini.

KPK membenarkan penindakan seperti OTT selama ini belum tentu bisa dilakukan jika UU baru berlaku mulai Kamis hari ini.  "KPK berupaya bekerja sebaik-baiknya saja sekarang. Karena itu kan amanat dari publik melalui UU 30 Tahun 2002 yang berlaku saat ini. Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa melakukan OTT atau tidak, misalnya atau penindakan lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan kemarin.

Dia mengatakan ada sejumlah perubahan dalam UU KPK baru yang bisa melemahkan kinerja KPK. Antara lain soal penyadapan yang sudah dibatasi hingga KPK yang tak lagi bisa melarang seorang bepergian ke luar negeri di tahap penyelidikan.

"Ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK. Penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada, maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," ujar Febri.

Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah, KPK tidak bisa lagi melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multitafsir. Saat ini KPK memang masih beroperasi dengan dasar hukum UU KPK yang terbit tahun 2002. UU KPK baru, jika tak ada Perppu yang membatalkan, bakal otomatis berlaku pada Kamis 17 Oktober 2019 hari ini.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengungkapkan, bahwa KPK mungkin tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku. 

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Antara. Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Supendi Minta Maaf

Supendi

Sementara itu, pantauan di Gedung KPK, tampak Supendi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,  keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) pukul 03.05 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Supendi meminta maaf kepada warga Indramayu karena belum bisa membawa perubahan. Ia berharap akan ada perubahan di Indramayu ke depannya.

"Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang terjadi di Indramayu," kata Supendi.

Selain Supendi, 3 tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) dan Carsa (CAS) juga ditahan. Mereka ditahan di rutan berbeda.

"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK mengamankan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere dalam OTT di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK menyebut OTT ini terkait dugaan suap proyek jalan.  "Diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears," kata Febri.

Dia menyebut paket tersebut bernilai Rp 155 miliar. Febri mengatakan proyek itu merupakan bagian dari proyek Kementerian PUPR.

"Nilainya Rp 155 miliar. Ini bagian dari proyek di Kementerian PUPR ya," ujarnya.

Total ada delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. KPK menduga ada duit suap Rp 1,5 miliar dalam ATM yang terkait OTT ini.  "Pihak pemberi diduga mentransfer uang secara periodik ke rekening miliknya dan ATM diberi ke penerima. Uang di ATM itu diduga digunakan penerima sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," katanya. (det/hud)


MEREKA YANG TERKENA OTT KPK

1. 24 Januari 2019, Bupati Kabupaten Mesuji
2. 16 Maret 2019, anggota DPR M Romahurmuziy
3. 22 Maret 2019, GM Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel
4. 27 Maret 2019, Anggota DPR Bowo Sidik
5. 1 Mei 2019, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
6. 4 Mei 2019, Hakim di PN Balikpapan
7. 28 Mei 2019, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram
8. 28 Juni 2019, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
9. 11 Juli 2019, Gubernur Kepulauan Riau
10. 26 Juli 2019, Bupati Kudus
11. 31 Juli 2019, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk
12. 8 Agustus 2019, Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
13. 20 Agustus 2019, Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta
14. 2 September 2019, Bupati Kabupaten Muara Enim
15. 2 September 2019, Direktur Utama PTPN III (Persero)
16. 3 September 2019, Bupati Kabupaten Bengkayang
17. 23 September 2019, Dirut Perum Perikanan Indonesia
18. 6 Oktober 2019, Bupati Lampung Utara
19. 14 Oktober 2019, Bupati Indramayu
20. 15 Oktober 2019, Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
21. 15-16 Oktober 2019 Walikota Medan Dzulmi Eldin
----------------------------------------

Sumber foto: detik.com dan liputan6.com

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update