SURABAYA (DutaJatim.com) - Polisi akhirnya menetapkan perempuan yang diduga artis sekaligus nyambi pelaku prostitusi online berinisial PA (23) sebagai tersangka. Perempuan yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur, itu ditangkap polisi saat berhubungan badan dengan pria di kamar hotel Kota Batu. Tapi info lain PA disebut sebagai mantan Putri Pariwisata dan bukan artis.
Namun hingga Sabtu 26 Oktober 2019 malam ini polisi belum mau membeberkan profesi PA yang sebenarnya. Polisi mengaku akan terus menyelidiki kasus prostitusi online tersebut. Untuk itu Polisi hanya memberi kepastian bahwa PA seorang publik figur.
"Kalau di KTP statusnya pelajar. Tetapi yang jelas, yang bersangkutan mungkin saja rekan-rekan sudah tahu, publik figur. Tapi nanti akan kita jelaskan lebih lanjut," kata Kabusdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan di Polda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Saat ditanya apakah PA merupakan mantan Putri Pariwisata? Polisi pun masih mengelak. "Iya mungkin saja, nanti kita validkan datanya setelah pemeriksaan. Iya bisa dibilang fublik figur," katanya.Tarifnya berapa ya???😂😂😂😂https://t.co/25lUPpSGs4— Ordinary people (@AsFairus) October 26, 2019
Leo mengatakan PA berasal dari Balikpapan dan saat ini berdomisili di Jakarta. Dari info polisi ini kemudian merebak di media sosial nama Putri Amelia Zahrama.
Perempuan cantik ini dikenal sebagai model asal Balikpapan, Kaltim, yang juga pernah menjadi putri pariwisata. Namun kebenaran kabar itu belum bisa dikonfirmasi sebab polisi hingga Sabtu malam masih belum membuka jati diri PA. Begitu juga Putri Amelia Zahrama sendiri belum bisa dikonfirmasi soal kabar yang ramai jadi pembicaraan di media sosial tersebut.
"Jangan memvonis dulu. Belum tentu tersangka yang sedang diperiksa di dalam itu Putri Amelia yang Anda maksud. Mungkin orang lain, tunggu saja," kata seorang polisi di Mapolda Jatim Sabtu malam.
Barang Bukti dan DP
Selain mengamankan tiga orang terkait dugaan prostitusi online di hotel Kota Batu, Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang itu antara lain alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian. "Iya, ada alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Polisi juga menyebut ada uang belasan juta rupiah diduga sebagai DP atau uang muka untuk transaksi prostitusi online. "Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu," ujar Kombes Frans Barung Mangera.Dikaitkan dengan Model yang Terciduk Kasus Prostitusi, Akun Instagram Putri Amelia Tiba-tiba Tidak Aktifhttps://t.co/oWRiCsY9BC— iNews (@OfficialiNewsTV) October 26, 2019
Uang muka ini, disebut Frans Barung, menjadi bukti penting untuk penanganan kasus prostitusi online yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.(Budi R)
No comments:
Post a Comment