JAKARTA (DutaJatim.com) - Polemik masalah cadar dan celana cingkrang mengemuka lagi saat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyelesaikan masalah radikalisme. Menag pun melempar wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.
Hal ini menarik sebab akar masalah radikalisme sebenarnya tidak ada hubungan langsung dengar cadar tapi soal kemiskinan, ketidakadilan, dan ideologi. Karena itu Menag Fachrul Razi pun banyak mendapat kritik dari masyarakat.
PKB misalnya menilai Menag Fachrul Razi sebaiknya mengurusi hal-hal yang substantif. Bukan melulu yang terlihat seperti cadar. Tapi dalam hal ini soal ideologi.
"Mending Menag ngurusin yang substansial. Radikalisasi, terorisme, dan seterusnya, bukan apa yang kelihatan, tapi ini soal ideologi," kata anggota DPR Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia mengatakan jika Menag menemukan keterkaitan antara cadar dan radikalisme, aturan pelarangan cadar itu bisa diterapkan. Namun, kata Yaqut, tak semua yang menggunakan cadar memiliki cara berpikir radikal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada Fachrul Razi untuk tidak membuat gaduh. Dia menilai masalah agama adalah masalah yang sensitif.
"Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Kesamaan Sikap
Sebelumnya Menag Fachrul Razi mengatakan, seluruh bangsa Indonesia termasuk pemerintah harus memiliki keselarasan dan kebersamaan menyikapi masalah radikalisme.
"Saya sampaikan soal kesamaan sikap kita. Bapak Presiden menjelaskan masalah radikalisme adalah realitas untuk kita semua kementerian yang ada di Indonesia. Maka kita mesti punya kesamaan sikap terkait hal ini, " ujar Menag Fachrul Razi saat ditemui di Kantor Kemenko PMK RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Menag memberi contoh, ketika dia menghadiri acara di salah satu kementerian ada seseorang yang tidak menghormati lagu Indonesia Raya. Ini tidak mencerminkan warga negara yang baik.
Apalagi setelah masalah larangan mengenakan cadar, muncul kembali tentang isu celana cingkrang. Keduanya memang tidak dilarang oleh agama karena hak masing-masing manusia.
Namun tetap saja, kata Menag Fachrul Razi, ketika masuk instansi pemerintahan haruslah mematuhi aturan yang ada.
"Soal celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa. Misal di tempat ditegur 'celana kok tinggi gitu?' Kamu enggak liat aturan negara gimana?' Kalau enggak bisa, ya keluar'," katanya. Karena itu Kemenag melakukan evaluasi semua kurikulum yang sekiranya bertentangan dengan negara.
Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Al Quran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab.
Fachrul juga mengaku tidak dalam posisi melarang cadar. Akan tetapi, dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka seperti helm dan sejenisnya.
"Saya denger, akan keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul lah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi.
"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tegas Fachrul Razi.
Saat dimintai tanggapannya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengaku akan mempelajari wacana larangan cadar di instansi pemerintah. Prabowo belum menerima informasi lengkap mengenai wacana tersebut.
Sementara itu Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan wacana mengkaji larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah adalah wewenang Menteri Agama, Fachrul Razi. Menurutnya, ada kalanya penggunaan cadar mempersulit tugas pelayanan.
"Itu wewenang Pak Menag, dan memang seragam itu kan harus, namanya seragam harus ada kepastian ya, tidak boleh ada hak-hak ekslusif tertentu sepanjang itu masih bisa ditoleransi," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Muhadjir meyakini Menag Fachrul nantinya akan meminta fatwa MUI jika larangan itu benar-benar diimplementasikan. Lalu, apakah larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah itu tidak melanggar HAM?
"Ya namanya hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa kewajiban harus didahulukan," jawabnya. (hud/det)
No comments:
Post a Comment