PASURUAN (DutaJatim.com) – Terlaaaluuuu..! Ujaran khas raja dangdut Rhoma Irama itu paling pas ditujukan untuk para perampok duit rakyat yang terkena musibah. Setelah kasus uang bencana masih saja dikorupsi, kini ada dugaan korupsi dalam kasus ambruknya atap yang baru saja dibangun pada gedung Sekolah Dasar Negeri I Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Bagian atap gedung sekolah itu ambruk pada Selasa, 5 November 2019, sehingga menyebabkan seorang siswa dan guru tewas, sementara 13 orang lainnya luka-luka. Polisi menemukan bukti awal dugaan kuat korupsi dalam kasus tersebut. Hal ini pula yang membuat kasus ini diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Atap SDN Gentong 1 Pasuruan Ambruk, Polda Segera Tetapkan Tersangka Korupsinya.
Baca Juga; Khofifah Minta Korban Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Diberi Trauma Healing and Counselling
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus itu terdiri dari dua. Pertama, dugaan kelalaian yang menyebabkan ambruknya atap gedung sehingga menimbupkan korban meninggal dan luka-luka. Kedua, kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung sekolah tersebut.
Terkait dugaan kelalaian ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Pasuruan, sementara dugaan korupsinya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
"Direktorat Kriminal Khusus saat ini masih mengumpulkan alat bukti," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 8 November 2019 siang tadi.
Kasus korupsinya diduga terjadi berupa pengurangan spesifikasi material gedung yang dibangun pada 2017 itu. Artinya, spek-nya tidak sesuai dengan item yang tertera dalam kontrak. Terkait hal itu sudah dua belas saksi diperiksa: empat saksi dari pejabat pembuatan komitmen dari Dinas Pendidikan setempat dan kontraktor, serta delapan orang saksi di lokasi pembangunan gedung sekolah tersebut.
Barung menegaskan, bukti-bukti dugaan pelanggaran pada pembangunan gedung SDN Gentong I itu sudah cukup kuat. Bahkan, calon tersangka sudah dikantongi penyidik.
"Itu akan dilakukan [penyampaian keterangan] oleh Bapak Kapolda langsung dalam waktu dekat ini," kata Barung.
Seperti diberitakan DutaJatim.com, atap gedung SDN 1 Gentong Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Tidak hanya gedung satu kelas, tapi di beberapa kelas, yakni kelas II-A, II-B, II-A dan II-B. Seorang siswa kelas II-B inisial IA (8) dan guru V-A, Sevina Arsy (19), meninggal dunia, dan 13 orang lainnya luka-luka.
Peristiwa itu memantik perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suharidi menerangkan, sedianya pemerintah pusat punya standar dalam membangun konstruksi setiap sekolah. Menurut dia, ambruknya atap SD di Pasuruan perlu dievaluasi.
"Jadi kita punya namanya standar sarana dan prasarana yang di dalamnya itu mengatur tentang, misalnya besaran luas ruangan segala macam itu ada sudah ada. Termasuk pengaturan konstruksinya itu ada," kata Didik saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. (vvn/zis)
No comments:
Post a Comment