Kuasa hukum orang tua tersangka usai lapor ke Propam Polda Jatim.
SURABAYA (DutaJatim.com) - Dua penyidik Polda Jatim berinisial A dan K dilaporkan ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam) karena diduga memeras orang tua tersangka kasus pemanfaatan cash back Tokopedia melalui order fiktif. Dugaan pemerasan itu dilakukan agar kasusnya itu bisa diselesaikan secara damai. Selain itu, keduanya juga dilaporkan karena pelapor merasa kasusnya ditangani tidak prosedural.
"Kami laporkan ke Propam Polda Jatim. Penanganan terhadap beberapa anak klien kami, mulai penangkapan sampai pemeriksaan dan penahanan, dilakukan tidak sesuai prosedur," kata kuasa hukum orang tua tersangka, Yuyun Pramesti, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Yuyun memaparkan, dalam kasus ini ada empat orang tua yang melapor mewakili tersangka. Keempatnya adalah orang tua tersangka Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto. Selain dugaan pemerasan uang Rp 400-500 juta dengan dijanjikan tidak dijadikan tersangka, Yuyun menyebut kliennya tidak ditawari mendapat pendampingan hukum.
"Mereka tidak pernah ditawari mendapat pendampingan penasihat hukum. Bahkan, setelah tiga hari diperiksa sebagai tersangka, kami mendapat kabar mereka dipaksa menandatangani pernyataan yang isinya menolak didampingi penasihat hukum. Mereka dipaksa tanda tangan itu dengan berbagai macam pernyataan yang bersifat intimidasi," kata Yuyun.
Selain itu, Yuyun menyebut kasus ini ditetapkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3. Menurutnya, pasal ini harus memiliki delik aduan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada yang melaporkan.
"Di sini pasal yang dibutuhkan adalah Undang-Undang ITE di mana pada Pasal 27 ayat 3 itu mewajibkan hanya seorang pelapor, jadi seseorang yang merasa dirugikan. Tetapi dalam perkara ini sesuai dengan surat perintah penahanan dan yang lain itu tertulis beda. Kami melaporkan kepada pihak Propam, sehingga terhadap penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur ini dilakukan sebuah penindakan dan diberi sanksi," katanya.
Polda Jatim sebelumnya menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cash back di aplikasi e-commerce Tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antarpelaku, mereka kemudian mendapat cash back (poin), yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan dugaan ini tak memiliki bukti. "Nggak ada laporan, nggak terbukti, kok!" kata Barung saat dimintai konfirmasi di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Barung juga mempertanyakan mengapa para orang tua tersangka baru melaporkan hal ini kepada Subdit Provos. Padahal kasus ini telah dirilis di hadapan media beberapa waktu lalu. "Lucunya, saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus Tokopedia kan saya yang konferensi pers. Ya media sudah tahu semua kok, sudah terbukti (salah)," katanya.(nas/det)
No comments:
Post a Comment