Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan, Imam Tetap Anggap Status Tersangkanya Tak Sah

Tuesday, November 12, 2019 | 13:42 WIB Last Updated 2019-11-12T06:42:54Z

JAKARTA (DutaJatim.com)  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menpora  Imam Nahrawi. Namun demikian, pengacara Imam, Saleh, tetap mengklaim bahwa KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Imam sebagai tersangka.

Meski Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan, Imam Tetap Anggap Status Tersangkanya Tak Sah.


"Kita koordinasi dulu dengan Pak Imam Nahrawi apa langkah hukum selanjutnya," kata Saleh usai pembacaan putusan praperadilan itu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019) siang.

Saleh tetap berpendapat bila status tersangka Imam tidak sah. Hal itu karena dia menilai KPK hanya melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebaliknya  salah seorang anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan putusan praperadilan itu semakin mengukuhkan langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam. Dia menepis bila KPK tidak memiliki cukup bukti menjerat Imam.

"Kami  hormati keputusan hakim praperadilan. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu sah karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," kata Evi.

Dalam persidangan hakim tunggal Elfian mementahkan dalil yang menjadi dasar Imam Nahrawi menggugat praperadilan KPK. Salah satu argumen yang disusun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) melalui kuasa hukumnya itu mengenai legalitas tindakan KPK melakukan penahanan terhadapnya berdasarkan UU KPK baru.

Dalam UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas. Namun hakim menilai tindakan hukum KPK terhadap Imam dilakukan sebelum 17 Oktober 2019, yang merupakan tanggal berlakunya UU KPK baru.

"Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya undang-undang baru berarti tindakan tersebut adalah sah," kata Elfian membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan terhadap Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Selain itu, hakim mementahkan dalil yang menyebutkan tindakan penahanan KPK terhadap Imam cacat hukum karena ada pimpinan KPK yang sudah menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah karena pimpinan KPK masih aktif meski telah menyerahkan mandat, terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh presiden.

"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," kata Elfian.

Praperadilan tersebut sebelumnya ditolak hakim. Status tersangka yang disandang Imam dinyatakan sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian membacakan putusan tersebut. (hud/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update