SIDOARJO (DutaJatim.com) - Koperasi berlabel Islam belum banyak melakukan perubahan menjadi koperasi syariah. Karena itu koperasi konvensional diwajibkan melakukan perubahan menjadi koperasi syariah agar kinerjanya lebih Islami sesuai ajaran Al Quran, Hadist, dan Pancasila serta UUD 45.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Cepi Syukur Laksana, SH MH, saat membuka acara ‘Pendampingan Perubahan Anggaran Dasar Pola Konvensional ke Pola Syariah, Pusat Koperasi An-Nisa’ Jawa Timur’, Rabu (27/11/2019) di Aula Dinkop dan UKM Jatim.
Dia mengatakan, terkait adanya regulasi Peraturan Kementerian Koperasi No. 2 tahun 2017, perubahan yang utama adalah mengenai anggaran dasar. Karena anggaran dasar merupakan perikatan perdata yang disepakati oleh seluruh anggota dalam melakukan kegiatan usaha perkoperasian.
“Jadi semua kegiatan di dalam koperasi itu diatur dalam anggaran dasar, mulai dari usahanya, sampai pembagian SHU, termasuk sanksi semua ada di sana,” katanya.
Menurutnya, kalau Koperasi An-Nisa ini, sesuai dengan Peraturan Kementerian Koperasi No. 2 tahun 2017, sudah melakukan kegiatan Koperasi Syariah. Maka koperasi-koperasi yang bernafaskan Islam lain harus pula berubah menjadi koperasi syariah.
"Karena masih banyak koperasi yang menggunakan nama Islam, tetapi belum menggunakan syariah. Artinya, anggaran dasarnya masih menggunakan koperasi konvensional,” tegas Pak Cepi--sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, koperasi syariah anggaran dasarnya berdasarkan Al Quran dan Hadist, Pancasila, dan UUD 45. Itu adalah napas dalam pengelolaan Koperasi Syariah. Selain itu kalau sudah berubah, harus ada DPS (Dewas Pengawas Syariah). “Tugasnya akan mengawasi ijin dan usaha-usahanya. Jadi perubahan ini wajib bagi koperasi yang bernafaskan Islam. Karena aturannya begitu,” tegas Cepi Syukur Laksana.
Sementara itu, Ketua Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur Hj. Yayuk Wahyunengse SH mengatakan, proses pendampingan perubahan anggaran dasar ini ada sekitar 14 bab dan pasal untuk penyesuaian dari konvensional ke syariah. Yang utama adalah terkait dengan nama. Karena ini bukan koperasi baru, koperasi lama tapi hanya melakukan perubahan.
"Maka nama An-Nisa’ itu tidak boleh diubah, karena sudah hasil keputusan dari proses kongres Muslimat NU,” jelasnya.
Menurut aturannya, ada dua kata yang ditambah dalam nama-nama koperasi primer tersebut, yakni kata konsumen dan kata syariah. Berikutnya, perubahan terdapat pada jenis usahanya.
“Jadi bisnisnya adalah konsumen, bentuknya perdagangan, core bisnisnya adalah Titsa (Trading Berbasis IT dan Berbasis Syariah). Kemudian ada usaha tambahan usaha pendukung,” jelas Kabid Ekonomi Koperasi Muslimat Jatim ini.(gaes)
Foto: Ketua Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur Hj. Yayuk Wahyunengse SH saat melaporakan kegiatan pendampingan perubahan ke koperasi syariah. Foto lain, perwakilan dari 14 koperasi di Jatim.
No comments:
Post a Comment