BOGOR (DutaJatim.com) - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi alias investasi bodong kembali terjadi. Meski sudah sering memangsa korban, tetap saja masyarakat tergiur rayuan investasi yang menjanjikan keuntungan besar ini.
Ya Lagi-lagi Tertipu Bisnis Investasi Bodong, Kali Ini Berkedok Kampoeng Kurma. Lokasi investasi Kampoeng Kurma abal-abal itu di wilayah Bogor Jawa Barat.
Kasus ini hampir mirip dengan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis itu juga tidak dapat membayar utang sebanyak Rp 476 miliar kepada 6.480 orang investor. PT QSAR pun dilaporkan pailit ke Pengadilan Niaga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Jawa Barat sekitar Maret 2013 silam.
PT Kampoeng Kurma juga menawarkan kepada investor untuk menanam investasi pada lahan kavlingan yang akan ditanami pohon kurma dengan label syariah dan anti riba. Bisnis berlabel syariah dan antiriba sekarang sedang gencar dikampanyekan tapi tetap saja masyarakat harus hati-hati sistem bisnisnya sebab bisa jadi modus penipuan.
Salah satu korban investasi Kampoeng Kurma adalah Irvan Nasrun. Dia membenarkan bila awalnya PT Kampoeng Kurma menawarkan investasi dengan membeli kavling kebun kurma.
"Kavling tersebut nanti ditanam 5 pohon kurma dengan perawatan sampai berbuah oleh Kampoeng Kurma. Pada lahan ini ada fasilitas seperti masjid, pesantren, pacuan kuda, dan fasilitas lain yang menunjang kawasan yang Islami," kata Irvan, Senin (11/11/2019).
Selanjutnya awal Januari 2019, perusahaan mengumpulkan para investor guna memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma. Untuk itu perusahaan menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dananya akan diberikan full ditambah 20% dari dana tersebut.
Saat itu ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin refund, tapi kenyataannya tidak ada yang diproses. Artinya, macet.
"Saya sendiri tetap bertahan, karena saya yakin Kampoeng Kurma prospeknya bagus. Saya juga tertarik dengan kawasan yang Islaminya," katanya.
Selanjutnya sekitar bulan Juli 2019 dia bertanya ke manajemen Kampoeng Kurma soal progres kebun kurma tersebut. Namun mereka tidak menjawab pertanyaan itu.
"Saya akhirnya mencari informasi, ternyata AJB yang dijanjikan untuk kavling saya belum bisa terlaksana. Saya tanya lagi kapan AJB, dijawab belum bisa AJB karena dana tidak ada," ujarnya.
Betapa kaget Irvan saat tahu bahwa ternyata kavling yang dibelinya itu bodong. Mereka juga tidak menemukan pohon kurma yang ditanam di lahan tersebut. Sebab dananya tidak ada.
"Heran saya, kok uang pembeli bisa habis. Bahkan pembeli yang refund diberi cek kosong. Ada pembeli yang kavlingnya gaib (tidak ada), ada kavling yang ada kuburannya, banyak pembeli yang dilempar lempar karena tanah kavlingnya tidak ada," katanya.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Hal itu setelah mencari info sana sini hingga akhirnya Irvan pun baru menyadari bahwa Kampoeng Kurma masuk dalam daftar investasi ilegal yang didata oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat Lagi-lagi Tertipu Bisnis Investasi Bodong, Kali Ini Berkedok Kampoeng Kurma. Lalu bagaimana OJK atau Pemerintah melindungi orang seperti Irvan ini? (hud/det)
Foto:
Suasana kantor PT Kampoeng Kurma di Jalan Pangeran Ashogiri, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (11/11/2019), sepi setelah digeruduk ratusan investornya Sabtu lalu. (Okezone.com)
No comments:
Post a Comment