Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Polisi Borgol Pemred Duta Masyarakat Dikecam, Siang Ini Para Pemred Tentukan Sikap

Thursday, November 14, 2019 | 11:32 WIB Last Updated 2019-11-14T04:32:26Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Tindakan anggota Polresta Surabaya memborgol Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Umum Duta Masyarakat, M.Kaiyis, dikecam masyarakat. M. Kaiyis sempat diangkut mobil dengan tangan diborgol mirip teroris untuk dibawa ke Mapolresta karena dianggap menghalangi eksekusi Graha Astranawa di Jl. Gayungsari Timur, Surabaya, Rabu (13/11/2019).

Wakil Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jawa Timur, Lutfil Hakim, menegaskan, tindakan oknum polisi memborgol Pemred Duta Masyarakat M. Kaiyis itu sangat berlebihan. Pasalnya, M. Kaiyis berhak mempertahankan kantornya agar koran hariannya tetap bisa terbit untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat pembacanya. Apalagi dia merupakan penanggungjawab terhadap medianya yang menaungi profesi wartawan di jajaran redaksi.

“Tindakan oknum polisi itu sangat menodai hubungan kemitraan antara Polri dan teman-teman media yang selama ini terjalin baik. Apalagi, dilakukan terhadap pemimpin redaksi koran bersejarah bagi kalangan Nahdliyin di Jawa Timur. Jangan sampai ini jadi preseden buruk hubungan media dan kepolisian,” kata Lutfil Hakim.

Karena itu Pimpinan PWI sepakat mengumpulkan para pemimpin media nasional dan lokal di Jawa Timur untuk membahas bersama kasus itu, Kamis (14/11/2019) hari ini.  
Lutfil berharap ada kerjasama antara Kapolda Jatim dan PWI dalam menyikapi peristiwa tersebut. “Kita percaya, Kapolda tentunya tidak ingin ada anggota bertindak di luar nalar memperlakukan pemimpin redaksi seperti maling motor atau teroris seperti itu,” ujarnya.

Mantan Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir, juga  menyayangkan kejadian yang menimpa Pemred Duta Masyarakat, yang berjuang agar korannya tidak berhenti terbit. “Turut prihatin. Saya berharap kawan-kawan Duta tetap semangat. Insya’ Allah ada jalan terbaik,” katanya.

Seperti diketahui, meski berjalan lancar, tapi eksekusi Astranwa sempat diwarnai penghadang oleh pemiliknya. Termasuk Pemimpin Redaksi Harian Duta Masyarakat, M. Kaiyis, yang menempati kantor di gedung tersebut. Kaiyis akhirnya diamankan. Namun cara mengamankan dinilai terlalu sebab yang bersangkutan  diborgol oleh polisi. Pemred koran dengan pembaca kalangan Nahdliyin yang terbit di Surabaya ini dianggap menghalangi eksekusi Graha Astranawa, di Jalan Gayungsari 35, Surabaya, yang juga jadi kantor Harian Duta Masyarakat. Akibat eksekusi itu Harian Duta Masyarakat tidak bisa terbit dalam waktu yang belum bisa ditentukan.

Saat dihubungi siang tadi Pemred Duta Masyarakat, M. Kaiyis mengaku hanya bisa pasrah ketika dirinya diamankan petugas kepolisian karena mencoba menghalangi eksekusi Astranawa.  Bahkan, dia tidak berdaya saat polisi memborgolnya. “Borgol (perborgolan) ini kelewatan,”kata Kaiyis. Foto Kaiyis diborgol beredar di grup medsos PWI Jawa Timur.

Kaiyis selama dua jam diamankan di Polwiltabes Surabaya, kemudian dipindahkan ke Polsek Gayungan. “Di Polsek Gayungan, saya sempat meminta izin untuk mengamankan komputer dan sistem jaringan yang ada di kantor Duta,” katanya.

Kaiyis, yang juga wartawan senior di Surabaya ini, mengaku dirinya keberatan adanya eksekusi itu, karena eksekusi sepihak dan melawan hukum. Sebab, masih proses menunggu sidang dalam upaya menunda adanya eksekusi. "Belum sidang penundaan eksekusi, tapi sudah ada aparat yang melakukan eksekusi. Ini melawan hukum, ” katanya.

Dia tetap pada pendiriannya bahwa berdasarkan ketentuan hukum perlawanan tereksekusi (perkara perdata) terhadap sita eksekusi dijelaskan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan Mahkamah Agus (hal. 144-145).  “Di dalam buku tersebut dijelaskan, perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg,” ungkapnya.

Perlawanan ini, kata dia, pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. “Pasal 207 (3) HIR atau pasal 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri,” ujar Kaiyis.

Dikatakan, terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.  Karenanya, dia prihatin aparat memperlakukan dirinya yang berprofesi sebagai wartawan anggota PWI, bahkan stafnya juga Sekretaris PWI Jatim, namun saat memperjuangkan hak justru diperlakukan seperti pelaku kejahatan dengan cara diborgol. "Ini tragis," katanya. (sir)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update