JAKARTA (DutaJatim.com) - Penipuan Berkedok Syariah Tanpa Riba Semakin Marak. Masyarakat diminta berhati-hati bila mendapat tawaran arisan dan investasi yang tidak jelas dengan iming-iming keuntungan besar. Baik online maupun offline. Sebab, korbannya sudah cukup banyak. Modusnya Penipuan Berkedok Syariah Tanpa Riba.
Bahkan, karena tergiur untung dan embel-embel syariah atau tanpa riba, masyarakat tidak meneliti bila bisnis investasi itu ternyata bodong. Salah satunya dialami investor PT Kampoeng Kurma dan arisan online. Yang menarik, para penipu itu kompak memakai label syariah atau tanpa riba.
Seorang warga Bekasi, Elsha Gusmelinda (26), misalnya, mengaku tertipu program arisan dan investasi online tanpa riba di media sosial. Elsha pun melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Metro Bekasi Kota dan tertuang dalam LP/2799/K/XI/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 12 November 2019. Polisi masih akan menyelidiki kasus itu.
"Kamis masih mendalami," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/11/2019).
Elsha mengaku tak pernah bertemu dengan sesama member ataupun admin arisan. Dia tergiur karena agen arisan dan investasi online itu menawarkan program tanpa riba.
"Penipuannya berupa arisan dan investasi. Arisanya juga macem-macem ada yang arisan uang, terus mobil tanpa riba, motor tanpa riba, sama rumah tanpa riba dan uang tanpa riba. Ya karena tidak seperti pada umumnya, dengan administrasi potongan, denda, kalau ini tidak. Meski kita terlambat 2-3 hari sampai seminggu ya kita nggak pakai denda, terus nggak ada potongan," kata Elsha ketika dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Elsha mengatakan dia mengikuti arisan dan investasi online tanpa riba di media sosial sejak 2017. Saat itu, dia rutin membayar iuran setiap bulan. Pada Agustus 2018, dia mendapatkan uang arisannya sebesar Rp 10 juta.
Karena tergiur, Elsha kembali mengikuti arisan online dengan setoran Rp 2,5 juta per bulan pada September 2018. Uang arisan itu dikirim secara terjadwal oleh sang admin. Artinya, dia akan mendapatkan Rp 75 juta pada bulan yang telah ditentukan admin agen arisan. "(Jadwal mendapatkan uang arisan) Maret 2019. Saya seharusnya dapat arisan itu, kok sampai sekarang nggak ada kabar, mana nih uang saya yang harusnya dapat Rp 75 juta kok nggak dapat," katanya.
Hingga kini, Elsha belum menerima uang arisannya. Grup arisan online, sebut Elsha, juga sudah tidak aktif merekap uang yang ditransfer sejak Maret 2019.
Elsha menyebut ada ribuan orang lainnya yang menjadi korban arisan dan investasi online tanpa riba itu. Namun kebanyakan dari mereka belum berani melaporkannya ke polisi.
"Ada yang rugi Rp 93 juta, ada yang Rp 157 juta, itu orangnya di Jawa, tapi dia nggak mau komentar, ya artinya dia pengen ikhlasin aja," ujar Elsha.
Elsha mengklaim terlapor telah meraup keuntungan hingga ratusan juta. Menurut Elsha, pemilik grup arisan itu berdomisili di Payakumbuh, Sumatera Barat.
Penipuan Berkedok Syariah Tanpa Riba Marak di hampir semua daerah.
Bukan hanya itu, puluhan investor diduga menjadi korban penipuan investasi bodong oleh PT Kampoeng Kurma. Mereka meminta manajemen untuk mengembalikan dana pembelian lahan kavling yang belum jelas statusnya.
"Saya pribadi menuntut pihak PT Kampoeng Kurma untuk mengembalikan dana pembelian lahan kavling karena hingga sekarang statusnya tidak jelas," kata Irvan Nasrun, salah satu investor lahan kavling Kampoeng Kurma, kemarin.
Dia mengatakan awalnya menginvestasikan dananya sebesar Rp 400 juta mulai Mei 2018 dan lunas pada akhir tahun 2018 lalu dengan membeli lahan kavling di dua wilayah yakni di Cirebon dan Koleang Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Lahan itu akan ditanami kurma.
"Setelah pembelian lahan kavling di dua lokasi sudah lunas, namun pihak manajemen tidak kunjung memberikan surat AJB," katanya.
Dia mengatakan, karena manajemen tidak kunjung memberikan surat-surat akan status lahan tersebut, akhirnya dirinya pun meminta manajemen Kampoeng Kurma untuk mengembalikan dana miliknya.
"Ternyata bukan hanya saya yang sudah mengajukan pengembalian dana tapi banyak pembeli lain pun sama namun belum ada hasilnya," kata dia.
Hal yang sama diungkapkan Mustika, 52 tahun, warga Jatinegara, Jakarta Timur. Ia mengatakan sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 85 juta untuk pembelian lahan kavling yang berlokasi di Kecamatan Jasinga.
"Tapi hingga saat ini meski sudah lunas belum ada tanda jika lahan kavling akan dibangun perkebunan kurma,"kata dia.
Banyak juga masyarakat lain yang membeli lahan kavling untuk investasi perkebunan kurma yang merasa tertipu dengan investasi yang ditawarkan oleh manajemen PT Kampoeng Kurma. "Kami masih berharap agar manajemen berniat baik mengembalikan dana seperti yang mereka janjikan saat perundingan,"kata dia.
Berdasarkan informasi PT Kampoeng Kurma Group menjual kavling seluas 400-500 m2 dengan ditanami pohon kurma sebanyak lima pohon dan ada juga Kavling Kurma dengan kolam lele sebanyak 10.000 bibit.
Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon oleh Kampoeng Kurma selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah. Tanpa riba.
Ada lima lokasi yang ditawarkan oleh manajemen PT Kampoeng Kurma kepada masyarakat yang akan dijadikan sebagai perkebunan kurma yakni di wilayah Jonggol, Tanjungsari, Cirebon, Jasinga, dan Cianjur. Perusahaan ini pun dituduh Penipuan Berkedok Syariah Tanpa Riba. (as/det)
Foto: Elsha Gusmelinda usai melapor di Polres Metro Bekasi Kota.
No comments:
Post a Comment