Annas Maamun
JAKARTA (DutaJatim.com) - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pengurangan hukuman. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan grasi itu. KPK juga belum tahu apa alasan Jokowi memberikan grasi kepada Annas tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun untuk diberikan grasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Riau. Hukuman 7 tahun penjara baginya dikorting Jokowi menjadi 6 tahun melalui grasi.
Syarif memastikan surat soal pemberian grasi Annas itu sudah diterima KPK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). "Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," kata Syarif. Namun yang unik, Syarif juga menyebut bila sebenarnya ada pengembangan kasus dari perkara yang menjerat Annas itu.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil juga menyayangkan pemberian grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan narapidana kasus korupsi. Nasir mempertanyakan dasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi tersebut.
"Saya tidak mengerti alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh presiden saat memberikan grasi kepada Annas Maamun. Kalau memang sakitnya parah, tentu bisa dialihkan pidana kurungan badannya di rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter ahli. Saya khawatir, Presiden Jokowi tidak paham maksud dan filosofi pemberian grasi," kata Nasir, Selasa (26/11/2019).
Namun anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Wayan Sudirta menanggapi lain putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi terhadap mantan gubernur Riau Annas Maamun. Wayan meyakini bahwa Presiden Jokowi telah mempertimbangkan secara matang terkait pemberian grasi tersebut.
"Saya yakin pasti ada alasan yang sangat kuat karena presiden yang antikorupsi ini pasti dengan sangat berat dan tidak mudah mengeluarkan itu, pasti dengan tidak mudah, pasti dengan sangat berat," kata Wayan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat dikonfirmasi apa alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, mengaku mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga faktor kemanusiaan.
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.
Jokowi kembali menegaskan haknya untuk memberikan grasi sesuai amanat negara. Jokowi mengatakan tidak semua grasi dikabulkannya.
"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujar Jokowi. (det/wis)
No comments:
Post a Comment