Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sempat Dihadang, Eksekusi Astranawa Lancar

Wednesday, November 13, 2019 | 15:13 WIB Last Updated 2019-11-13T08:13:21Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Akhirnya eksekusi gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, Jawa Timur, berlangsung lancar, Rabu 13 November 2019 pagi tadi. Namun demikian proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan. Pihak yang mengaku pemilik sah menghalangi petugas saat melakukan pengosongan. Tiga orang pun diamankan.

 "Ketiga orang tadi hanya terbawa emosi, jadi diamankan," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta, Rabu (13/11/2019). 

Pengosongan dilakukan usai juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Subagyo, membacakan amar putusan. Meski sempat dihadang, namun pengosongan berjalan lancar, dan pihak penggugat berhasil mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung.

Massa beratribut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melantunkan salawat, saat juru sita berhasil masuk ke halaman gedung dan mulai mengosongkan gedung. Eksekusi tersebut merupakan sengketa aset hibah antara pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan Choirul Anam, mantan Ketua PKB Jawa Timur Era Gus Dur.


Sengketa ini hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya memutuskan DPW PKB Jatim sebagai pemenang atas sengketa Gedung Astranawa. Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bahkan telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada 13 November. "Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum dan gedung tersebut milik PKB Jatim," kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah.

Saat dihubungi mantan Ketua PKB Jawa Timur, Choirul Anam membantah aset tersebut milik PKB Jawa Timur. "Saya mendapat hibah dari seseorang bernama Ramelan pada 1997. Sementara PKB lahir pada 1998. Bagaimana mungkin itu milik PKB?" ujarnya. 


Menurut dia, dasar surat persetujuan hibah oleh Soenarto Soemoprawiro selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya itu menjelaskan bahwa tanah yang dihibahkan itu di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, bukan di Kecamatan Gayungan. "Saat ini kami sedang berupaya hukum menggugat ketetapan eksekusi atas Gedung Astranawa," katanya.

Proses eksekusi dijaga 1.000 personil gabungan TNI dan Polri. Pantauan di lokasi, sejak Rabu pagi Jalan Gayungsari Timur ditutup total. Puluhan kendaraan Polri dan TNI diparkir menutup jalan. Sementara ribuan petugas gabungan sudah bersiaga di depan gedung 4 lantai berwarna hijau tersebut untuk mengamankan juru sita membacakan amar putusan pengadilan. (sir)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update