Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Lolos Administrasi, Pelamar CPNS Diberi Waktu Menyanggah

Friday, November 8, 2019 | 20:14 WIB Last Updated 2019-11-08T13:14:59Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Pendaftaran  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dibuka Senin 11 November 2019. Masih dalam suasana peringatan Hari Pahlawan, calon peserta tes CPNS juga harus berjuang agar mendapat posisi terbaik secara sportif. Bukan melalui jalan yang tidak benar, seperti menyogok, misalnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019, ada sekitar 180 formasi yang ditawarkan untuk lulusan D3, S1 dan S2.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, seperti dilansir dalam laman resmi BKN, Jumat (8/11/2019):

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Info lebih lanjut bisa dilihat DI SINI.

Bisa Menyanggah

Sementara itu, banyak pelamar tidak puas dengan hasil seleksi. Merasa sudah memenuhi syarat administrasi dalam mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tapi tetap terpental. Nah bila  ternyata dinyatakan tidak lulus, jangan sedih dulu.

Kini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi. Dalam gambar yang diunggah akun instagram @bkngoidofficial (8/11/2019), pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai. Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," kutip keterangan tersebut.

Caranya gampang, kok. Pertama-tama, pelamar harus mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN atau klik DI SINI. Sanggahan tersebut harus diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Dengan adanya waktu sanggah, pemerintah berharap agar pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dapat berjalan dengan lancar.(hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update