JAKARTA (DutaJatim.com) - Akhirnya terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bebas dari penjara Senin 29 Desember 2019. Namun sepertinya pentolan grup musik Dewa 19 ini tidak lama menghirup udara bebas sebab dia juga harus menjalani hukuman dalam kasus lain yakni terkait pernyataannya soal idiot terhadap salah satu ormas.
Tampak Ahmad Dhani dan keluarganya sumringah. Mereka berbahagia Dhani bebas dari penjara. Saat keluar dari tahanan, terlihat Ahmad Dhani menaiki Unimog.
Pantauan di Rutan Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) pagi, Ahmad Dhani keluar sekitar pukul 09.33 WIB. Selanjutnya dia bersama keluarga yang menjemputnya menaiki mobil bak terbuka yang telah disiapkan sebelumnya.
Ahmad Dhani menaiki mobil itu didampingi keluarganya, yakni istri Dhani, Mulan Jameela, serta anak-anaknya, Al Ghazali (Al), Abdul Qodir Jaelani (Dul), dan Ahmad El Jallaludin Rumi (El).
Sekitar pukul 09.41 WIB, mobil bak terbuka yang ditumpangi Ahmad Dhani sekeluarga bergerak langsung menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah.
Selain itu, massa gabungan dari Jawara, Bang Japar, hingga FKPPI turut menyambut kebebasan Ahmad Dhani. Mereka membentuk barikade. Massa juga membawa poster dan tulisan dukungan untuk Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang setelah menjalani hukuman atas kasus kicauan di twitter 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Namun itu bukan kasus satu-satunya. Dhani juga terbelit kasus yang sama saat menyebut sebuah ormas sebagai idiot. Lalu bagaimana Ahmad Dhani bisa dibelit sejumlah kasus tersebut?
Dituntut Dua Tahun
Inilah jejak kasus yang membelit Ahmad Dhani. Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, memasuki sidang pada November 2018, Dhani kemudian dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis 2 Tahun dan Banding Dhani
Hakim Ketua PN Jaksel akhirnya memvonis Dhani pidana bui 1,5 tahun, atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Hakim PN Jaksel saat itu, Ratmoho dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin, 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada Maret 2019, PT Jakarta kemudian mengabulkan. PT Jakarta mengurangi masa hukuman Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Dhani kemudian sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Kasus UU ITE Ujaran 'Idiot'
Di sela perjalanan kasus ujaran kebencian, politikus Gerindra itu juga dilaporkan dalam kasus UU ITE melalui ujaran 'idiot' yang dilakukannya di Surabaya. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot'. Kala itu ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Perjalanan kasus ini yang kemudian membuat Dhani harus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya.
Vlog Dhani tersebut dilakukan saat ia tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden. Dhani, melalui vlog-nya, menggunakan kata "idiot" tertuju ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Dhani 1,5 tahun penjara pada 23 April 2019. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019.
Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Surabaya memvonis Dhani terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hukuman Percobaan 6 Bulan
Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada November 2019 memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi hukuman percobaan 6 bulan. Dengan adanya vonis itu, artinya Ahmad Dhani hanya menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namun akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara--tanpa sidang-- jika melakukan perbuatan serupa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama bulan berakhir,," bunyi putusan PN Surabaya, Kamis 7 November 2019.
Kasus ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat sebab sebutan "idiot" itu karena Dhani membalas massa yang menghalanginya hadir di acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Para pendukung Dhani menilai, sebenarnya massa yang mendemo Dhani lebih salah lagi sebab unjuk rasa dilakukan dengan tanpa alasan. Sedangkan Dhani menyebut idiot sebagai reaksi atas unjuk rasa tersebut. Pendukung Dhani merasa hakim tak adil dalam mengadili kasus tersebut.
Namun hukum harus tetap dijalankan. Kini, pentolan Dewa 19 itu harus siap-siap lagi menjalani hukuman kedua yaitu soal pernyataan 'idiot' terhadap sebuah ormas itu.
"Cerita bermula saat Dhani dijadwalkan hadir dalam Deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya pada hari Minggu (29/8/2018). Saat itu Dhani menginap di Hotel Majapahit. Namun ketika akan keluar, sekumpulan orang, termasuk dari relawan Koalisi Bela NKRI mengepungnya dari luar. Apa itu tidak salah? Hakim dan polisi yang memproses kasus itu seharusnya tahu awal mula muncul sebutan idiot itu. Ini baru adil," kata Sokran, pendukung Dhani, di sela-sela menjemput sang musisi tersebut. (wis/hud)
No comments:
Post a Comment