Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bejat Jat...Setubui 14 Penumpang, Direkam Lalu Peras Korban, Sopir Taksi Online Ditahan

Saturday, December 21, 2019 | 20:36 WIB Last Updated 2019-12-21T13:36:08Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Sopir taksi online berinisial AS (34)  ini nekat dan moralnya bejat. Akibat perbuatannya yang bejat dia akhirnya berurusan dengan polisi.

Dia pun harus meringkuk di tahanan setelah mempedayai sejumlah wanita. Betapa tidak, AS sudah mengajak 14 perempuan yang menjadi penumpangnya berhubungan badan. Yang membuatnya sangat keterlaluan dia  merekam hubungan badan dengan 14 mantan penumpangnya itu. Lebih miris lagi, dari 14 orang mantan penumpang yang pernah disetubuhinya itu tiga di antaranya telah  dia nikahi secara siri karena mengandung anak hasil hubungan badan dengan AS. Dari ketiga yang hamil, satu di antaranya berinisial IH, seorang pelayan restoran, yang akhirnya melaporkan AS ke polisi. 

Selama ini korban telah diancam dan diperas dengan video hubungan badan mereka yang diam-diam direkam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan menyebar video itu jika korban tak menuruti kemauannya.

"Yang satu sudah laporan, yang lain belum laporan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 21 Desember 2019.

Pelaku mengancam korban lewat pesan WhatsApp. Pelaku mengancam akan menjual video ke situs lokal yang dihargai sebesar Rp1 juta per 1 video bila tak memberi uang kepada pelaku. Tak tahan dengan ulah pelaku, korban pun melapor ke polisi.

Korban melapor pada 11 Desember lalu. Setelah itu polisi membekuk pelaku pada 13 Desember di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat. 

Kapolsek Pademangan, Komisaris Polisi Joko Handono menambahkan, sebelum mengancam korban, pelaku sempat hilang enam bulan lamanya sambil membawa kabur kartu ATM korban. Korban sama sekali tak tahu kalau saat berhubungan badan itu telah direkam. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 378 KUHP. (vvn)


Ilustrasi: Pixabay




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update