JAKARTA (DutaJatim.com) - Selain korupsi yang terus saja terjadi meski sudah banyak pejabat dijebloskan ke bui, kasus narkoba juga hampir sama. Bila korupsi banyak melibatkan pejabat negara, narkoba melibatkan banyak artis-selebritis----meski banyak juga pejabat madat narkoba. Sudah tahu narkoba bikin sengsara keluarganya, artis tak juga kapok madat narkoba.
Lihat saja penyanyi Zul 'Zivilia' yang baru saja divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 18 Desember 2019. Istri Zul, Retno, langsung menangis di ruang sidang sebab merasa berat menerima kenyataan yang menimpa suaminya tersebut. Anak-anak Zul pasti lebih berat lagi menghadapi masalah yang dibuat ayahnya.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Meski demikian harapan Zul agar diberi keringanan dikabulkan oleh hakim sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun "Aishiteru" itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk poin yang meringankan, Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara dalam poin yang memberatkan, perbuatan Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Usai pembacaan vonis, Zul diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum apakah dia akan menerima atau pikir-pikir atas vonis hakim. Dia pun pikirpikir atas vonis tersebut.
Zul sebenarnya tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkannya hukuman 18 tahun. Ia membandingkan kasus narkobanya dengan Steve Emmanuel. Ini nama artis lain yang juga kena narkoba.
Dia menduga ada ketidakadilan dalam kasusnya tersebut. Padahal Zul mengaku hanya sebagai korban. "Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun," ungkap Zul usai sidang. "Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," katanya.
Dalam kasusnya tersebut, Zul didakwa sebagai pengedar narkoba. Ia membantah telah mengedarkan barang terlarang itu.
Kasus Zul berawal ketika dia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir. Ini episode gelap Zul. Padahal hidupnya mulai membaik setelah hidup susah.
Setelah lulus dari SMA, Zul sempat menempuh pendidikan seni musik di salah satu universitas negeri. Tapi pendidikannya tidak berhasil diselesaikan karena faktor biaya.
Berhenti kuliah, Zul kemudian bergabung ke Balai Latihan Kerja (BLK). Setelah mengurus sejumlah keperluan, dia pun kemudian memperoleh kesempatan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang pada tahun 2003.
Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut mengerjakan sejumlah profesi selama di Jepang. Ia pernah menjadi buruh perusahaan las otomotif, pengecoran logam hingga buruh pabrik kerupuk.
Selama di Jepang, Zul tidak melupakan bakat musiknya. Ia pernah tampil bermusik di Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat, bahkan pernah menjadi penyanyi pembuka konser band Naff di Jepang.
Setelah berkenalan dengan personel Naff, Zul pun didorong untuk mendirikan bandnya sendiri. Sepulangnya dari Jepang, dia pun telah menuliskan beberapa lagu dengan aliran J-pop.
Pada 8 Agustus 2008, Zivilia kemudian terbentuk dan memulai kiprahnya di dunia musik. Sebelumnya dikenal dengan nama Teplan Band, band ini kemudian menjadi semakin populer setelah dirilisnya single "Aishiteru". Mulai terkenal membuatnya terlena.
Pada 1 Maret 2019, Zul Zivilia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.
Sidang tuntutan Zul akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah 8 kali ditunda. Ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.
"Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU, Fedrik Adhar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
"Pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," sambungnya. Namun Zul divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Hakim menjatuhkan vonis itu setelah Zul memohon keringanan.
Istri Zul, Retno, menangis saat vonis tersebut. Ia tak kuasa menahan air matanya yang jatuh. Retno juga jadi sosok yang begitu setia mengikuti perjalanan sidang.
Zul sadar karena kasus narkoba membuat nasib keluarganya menderita. Retno Paradinah pun menenangkan sang suami. "Kau terus berbisik di telingaku, dengan lirih sambil menahan sakit sekujur tubuh. Ya Allah bagaimana nasib anak-anak kita, bagaimana semua tanggung jawabku di luar yang belum terselesaikan," tuturnya.
"Dengan mencoba menenangkan perasaan sendiri aku mulai menghela nafas dan berkata. Rejeki anak-anak sudah ada yang atur, semoga ada jalan untuk semua tanggung jawab yang belum terselelesaikan."
Retno pun tersayat hatinya atas kasus yang menimpa Zul. Ia tak kuasa menangis kalau bertemu suaminya di penjara.
"Kau terus memeluk dan mencium tanganku, hatiku terasa disayat-sayat saat melihatmu terus mengeluarkan air mata, sambil kuusap air matamu aku terus menenangkanmu. Aku tak kuasa mendengar semua itu sampai akhirnya aku menangis sekencang-kencangnya dan serasa ingin berteriak memaki orang yang sudah membuat hidupku suamiku dan anakku jadi hancur," katanya.
Nasi memang sudah telanjur menjadi bubur. Namun Zul dan keluarganya masih tetap ada harapan hidup lebih baik. Tentu saja hidup tanpa narkoba. (det/wis)
No comments:
Post a Comment