Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditjen-PAS Bantah Sel Mewah Setya Novanto, ICW Desak Menkum Yasonna Dicopot

Tuesday, December 31, 2019 | 09:30 WIB Last Updated 2019-12-31T02:30:06Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen-PAS) Ade Kusmanto mengklarifikasi kabar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu yang menyebut adanya kamar mewah dan khusus bagi narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto atau Setnov di Lapas Kelas 1 Cipinang bersama pengacaranya Fredrich Yunadi. Ninik memberi keterangan soal itu usai inspeksi Ombudsman ke Lapas Cipinang Jakarta, Minggu (29/12/2019) lalu.

Ade menjelaskan bahwa Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov.

"Itu (kamar) Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa 31 Desember 2019 pagi ini.

Ade mengatakan kamar Fredrich berada di blok khusus "one man one cell". Kamar di blok tersebut, kata dia, tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan kamar untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. "Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," ujar dia lagi.

Sebagian kamar tersebut, juga diisi oleh narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban. Ade menegaskan bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.

Lebih lanjut Ade juga menjelaskan bahwa narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana. Hal itu merujuk pada pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lalu, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.

Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017, dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.

"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Kelas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," ujar Ade.

Sebelumnya, Setnov diberangkatkan dari Lapas 1 Sukamiskin pukul 05.00 WIB. Setnov tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 08.00 WIB, pada Kamis (26/12).  Ade mengungkapkan bahwa Setnov diberangkatkan menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lapas. "Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan," ujar dia.

Kemudian pada pukul 09.00 WIB, Setnov dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat dengan pengawalan dari petugas Lapas Kelas 1 Cipinang. Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," kata Ade pula.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo agar mencopot posisi Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut merespons temuan Ombudsman RI yang menyebut terdapat lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan fasilitas dan perlakukan yang berbeda antara narapidana, salah satunya sel mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin.

"Sudah berulang kali sel mewah ditemukan oleh Ombudsman dan stasiun televisi swasta, bahkan KPK juga sudah melakukan tangkap tangan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12).

Menurut Kurnia, temuan-temuan tersebut semakin menegaskan bahwa Jokowi sudah tidak memiliki alasan untuk mempertahankan posisi Yasonna tersebut. Ia menilai, Yasonna telah gagal menjaga benteng terakhir dalam sistem peradilan pidana, yakni untuk memaksimalkan wawasan warga binaan.

"Apalagi yang terakhir justru sel orang yang sering berulang, Setya Novanto," jelas dia.

Berkali-kali

Ombudsman RI menemukan ada ruang tahanan khusus di LP Cipinang untuk narapidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu yang menemukan kondisi tersebut, saat melakukan sidak ke LP Cipinang.  "Hasil sidak kami ada yang menarik yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto," kata Ninik di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Ninik menjelaskan dalam blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto. Namun yang bersangkutan sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).  Dipaparkan, dalam ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan untuk satu orang dengan dilengkapi toilet duduk dan tidak ada televisi.

"Sebetulnya hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang di sini," ujarnya.

Dia mengatakan dalam sidak tersebut dirinya menemukan ruang tahanan dibagi dua yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus.  Dalam kesempatan tersebut, dirinya menanyakan apa kualifikasinya seorang tahanan ditempatkan di blok khusus tersebut termasuk Setya Novanto di tempatkan dalam blok tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga menemukan kejanggalan pada sel terpidana korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan pintu sel mantan Ketua DPR itu dikunci dengan gembok sensor sidik jari. Selain itu, kata dia, ukuran kamar masih lebih luas ketimbang sel yang ditempati terpidana lain.

Ia menjelaskan kondisi sel Setya Novanto masih terdapat lantai yang tidak sesuai standar sebagaimana sel lain, masih ada kitchen set dan tempat tidur milik pribadi. 
"Masih mencerminkan situasi yang tidak standar itu," kata Adrianus saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/12).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak ada lagi kamar mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 2020. Pihak Lapas Sukamiskin sedang membongkar kamar-kamar mewah yang disebut-sebut ditempati Setnov, mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, dan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.

"Terkait tiga kamar besar yang di pertanyakan komisioner Ombudsman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, Selasa (24/12) lalu.

Ade mengklaim kamar-kamar mewah yang tak sesuai ketentuan itu sudah tak ada lagi pada 2020. Menurutnya, perbaikan kamar Lapas Sukamiskin sesuai standar dengan mempertimbangkan kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, serta berbasis HAM. (gas/ara/ndc)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update