WASHINGTON DC (DutaJatim.com) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai telah mengkhianati negara. Karena itu House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang menggelar voting pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat atau Kamis pagi ini sepakat memakzulkan Trump. Mayoritas anggota DPR AS yang didominasi Partai Demokrat setuju memakzulkan Trump.
Seperti dilansir AFP dan New York Times, Kamis (19/12/2019), voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump. Pertama, penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, menghalangi Kongres AS. Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat.
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Amerika
Voting pemakzulan oleh DPR AS ini digelar pada Rabu (18/12/2019) malam setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump. "Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.
Voting digelar dua kali. Pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.
Setelah itu DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS menyelidiki kasus upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden. Tokoh ini merupakan rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.
Voting untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimuluskan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.
Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Trump resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Namun proses pemakzulan belum selesai di DPR. Sebab selanjutnya dua dakwaan pemakzulan itu masih harus diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan.
Untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS. Masalahnya Senat AS dikuasai Partai Republik yang mendukung Trump.
Jika Demokrat mendominasi DPR AS, maka Republikan mendominasi Senat AS. Karena itu Senator Republikan yang mendominasi Senat AS diperkirakan akan membebaskan Trump dari seluruh dakwaan dalam persidangan yang akan digelar mulai Januari tahun depan.
Jadi, masih kecil kemungkinan melengserkan Trump dari kursi presiden, kecuali ada hal luar biasa yang menimpa AS hingga Senator Republikan pun setuju melengserkan presiden yang dicap memusuhi imigran khususnya kaum muslim tersebut. (AFP/det)
No comments:
Post a Comment