JAKARTA (DutaJatim.com) – Lagi-lagi polisi menangkap artis diduga terkait kasus narkoba. Dan lagi-lagi aktor Ibra Azhari ditangkap gegara kasus yang sama: narkoba.
Adik kandung artis Ayu Azhari itu diamankan pada Minggu 22 Desember 2019 dini hari. Namun, polisi baru akan meng-ekspose kasus itu pada Senin 23 Desember 2019 siang nanti.
"Siang kita release ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Desember 2019 pagi.
Yang menarik aktor yang juga saudara kandung artis Sarah Azhari itu sudah empat kali ditangkap atas kasus serupa.
"Kali ini sabu, tunggu informasi lebih lanjut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
Pemasok narkoba ke Ibra Azhari juga masih diusut polisi. "Masih kita kembangkan lagi dari mana dia dapatkan barang haram tersebut," kata Herry.
Ibra Azhari yang kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969 itu telah empat kali terjaring kasus narkoba. Ini adalah jejaknya:
31 Agustus 2000
Seperti dikutip dari detik.com, Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra akhirnya ditahan karena memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
20 Februari 2003
Tiga tahun menghirup udara bebas, Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Ibra lalu divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003. Pemilik nama Ibrahim Solahudin Azhari itu secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.
Tahun 2005
Jeruji besi rupanya tidak membuat Ibra jera. Di dalam sel, Ibra kedapatan memakai shabu-shabu pada tahun 2005.
Sabu-sabu 10 gram itu ditemukan di Kamar I Blok 2A. Ada delapan paket kecil sabu masing-masing seberat 0,3 gram serta sebuah bong. Dari hasil tes urine, diketahui hasilnya positif mengandung narkoba.
Saat itu tidak diketahui secara pasti bagaimana kelanjutan kasus Ibra tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara pihak Ibra dengan polisi. Pengacara pria kelahiran Jakarta itu membantah kalau kliennya kembali mengonsumsi narkoba. Menurutnya hasil positif dari tes urine itu dikarenakan Ibra mengonsumsi obat diet.
Di tengah kesimpang-siuran tersebut, Ibra tetap mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2006. Ketika itu, ia sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan. Belum sampai 15 tahun mendekam di penjara, Ibra dibebaskan pada akhir 2009. Hal tersebut diketahui dari sang kakak, Ayu Azhari. Ayu enggan menjelaskan kenapa sang adik bisa bebas lebih cepat.
23 Agustus 2013
Tidak sampai satu tahun bebas, Ibra lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Pemain film 'Cinta dan Nafsu' itu ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013.
Dia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang berharga Rp 9 juta. Ibra mengaku sabu tersebut miliknya.
Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
22 Desember 2019
Ibra ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu pada Minggu (22/12) dini hari.
Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut terkait jumlah sabu yang diamankan dari penangkapan Ibra. "Sabu. Tunggu info lanjut," ujar Herry. (det/ara)
No comments:
Post a Comment