TUBAN (DutaJatim.com) - Pro kontra terkait Double Jobs atau rangkap jabatan Panwascam Pilkada Tuban 2020 dengan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) non PNS Kemenag Tuban 2020-2024 sudah menemui titik terang, Kamis (26/12/2019).
Hal tersebut diperoleh setelah kedua instansi melakukan koordinasi dan kroscek terkait dugaan rangkap jabatan atas nama ES, MUA, AA, dan KH yang berasal dari Kecamatan Rengel, Senori, Singgahan, dan Widang.
Marpuah, Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tuban menyatakan, bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu berterima kasih atas semua informasi dan masukan yang diberikan masyarakat. Termasuk terkait dengan informasi adanya anggota Panwascam Tuban yang pada Senin, 23 Desember 2019 dilantik, tapi di hari yang sama Kemenag Tuban mengumumkan sejumlah nama yang lolos rekrutmen tenaga Penyuluh Agama Islam Honorer.
Perlu diketahui, lanjut komisioner asal Kecamatan Merakurak itu, setelah melakukan serangkaian seleksi, Bawaslu Tuban kemudian mengumumkan hasil seleksi Panwascam sejak Rabu 18 Desember 2019. Sementara pengumuman tenaga rekrutmen yang dibutuhkan Kemenag Tuban baru dilakukan pada Senin, 23 Desember 2019.
Untuk itu, Bawaslu Tuban telah melakukan klarifikasi pada nama-nama Panwascam yang disebut juga telah lolos di rekrutmen tenaga PAIH Kemenag Tuban.
"Dari hasil klarifikasi diperoleh informasi bahwa 4 nama panwascam yang diduga lolos sebagai penyuluh PAIH adalah benar adanya," ucapnya membenarkan.
Kemudian, selanjutnya Bawaslu Tuban juga telah melakukan komunikasi dengan Kemenag Tuban. "Hasil koordinasi dapat disimpulkan bahwa Kemenag Tuban tidak memberikan larangan bagi penyuluh yang menjabat sebagai panwascam yang bersifat Ad Hoc, dimana masa tugasnya hanya 11 bulan terhitung sejak Desember 2019," paparnya.
Sebagai bentuk persetujuan, pihak Kemenag Tuban siap memberikan surat izin bagi penyuluh yang mengemban tugas sebagai panwascam.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM membenarkan tentang hal tersebut. "Penjelasan dari Kasi penyuluh, karena jabatan Panwascam itu bersifat Ad Hoc tidak masalah. Jadi sebagai penyuluh jalan, Panwas juga jalan. Intinya tidak ada masalah," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, sesuai aturan, untuk menjadi anggota Panwascam, PNS pun diperbolehkan asal mendapatkan izin dari atasan. Hal tersebut juga bisa diberlakukan sama dengan penyuluh meskipun berstatus honorer. (hud).
No comments:
Post a Comment