JAKARTA (DutaJatim.com) - Para kepala daerah semakin gila menumpuk harta dan berfoya-foya. Padahal Pemerintah meminta mereka menjauhi gaya hidup mewah di tengah masyarakat yang masih kesulitan ekonomi.
Bayangkan saja, sejumlah kepala daerah diduga melakukan transaksi ke luar negeri dan disimpan dalam rekening kasino. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diduga nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp50 miliar. Uang siapa? Ini yang jadi masalah dan harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum. KPK Turun Tangan Lacak Kepala Daerah Transaksi di Luar Negeri Pakai Rekening Kasino
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. KPK akan mendalami sumber uang sejumlah kepala daerah yang diduga ditransaksikan ke luar negeri dan disimpan dalam rekening kasino tersebut.
"Hanya kalau uang pribadi kan kita harus dalami dulu sumber uang itu. Kita harus bicara predicate crime-nya juga. Kan KPK selalu masuknya predicate crimenya jelas dulu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Bila kepala daerah memang punya usaha gimana? "Nah itu juga kita dalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," katanya.
Saut menambahkan, KPK selalu berkoordinasi dengan PPATK. Ia mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait dugaan kasus ini. Menurut dia, data yang diberikan PPATK hanya untuk kepentingan intelijen.
"Saya enggak boleh nyebutkan ya," ujarnya.
PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani juga mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya transaksi mencurigakan hingga rekening kasino kepala daerah ke publik. Menurut Arsul, sesuai aturan, tak seharusnya PPATK mengungkap temuan itu publik.
"Pertama, saya ingin mengkritisi PPATK. Menurut aturan, itu kan tidak boleh dipublikasikan. Mestinya PPATK itu, kalau ada transaksi mencurigakan, dianalisis itu terindikasi perbuatan tindak pidana atau tidak," kata Arsul di Grand Sahid Hotel, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019) seperti dikutip detik.com. (okz)
No comments:
Post a Comment