SURABAYA (DutaJatim.com) - Jumlah mobil mewah yang disita aparat
Polda Jawa Timur terus bertambah. Mobil super mahal itu disita karena diduga tidak dilengkapi surat-surat, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, juga diduga tidak membayar pajak.
Sebelumnya Polda sudah menyita 13 unit mobil mewah. Kini jumlahnya menjadi 14 unit. Semua mobil-mobil mewah tersebut diparkir di Mapolda Jatim. Belasan mobil mewah itu disita dari Kota Surabaya dan Malang. Bahkan, ada yang diamankan di jalan raya, mal dan rumah pemiliknya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menegaskan, pihaknya menyita supercar itu setelah kejadian mobil Lamborghini terbakar di jalan raya beberapa hari lalu. Video mobil ini terbakar viral di media sosial.
Tim Polda Jatim bersama polrestabes kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah mobil mewah ini. "Hasil pengembangan ada beberapa kendaraan kita amankan. Baik hasil di jalan raya atau yang lain. Kita mengambil oleh petugas lalu lintas dan reserse karena tidak bawa surat-surat," kata Kapolda Luki, Senin (16/12/2019).
Menurut Kapolda, polisi juga memeriksa door to door sesuai informasi yang berkembang soal adanya kendaraan bodong. Mobil mewah yang diamankan bisa bertambah lagi karena banyak sekali kendaraan mewah di Jatim.
Sedang ke-14 mobil mewah yang diamankan polisi itu meliputi Ferrari sebanyak 5 unit, Mc Laren 3 unit, Porsche 2 unit, Aston Martin 1 unit, Lamborghini 1 unit, Mini Cooper 1 unit dan Nissan GTR 1 unit.
"Saat ini, saya mengundang teknisi untuk mengetahui nomor mobil mesin dan rangka. Ini penting untuk mencocokkan dengan surat-surat yang dimiliki," kata Kapolda.
Polda Jatim juga mengambil alih penanganan kasus mobil Lamborghini yang terbakar di Surabaya beberapa hari lalu. Sebelumnya kasus ini ditangani Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kini mobil mewah warna merah dan kuning keemasan itu berada di Mapolda Jatim bersama supercar yang lain. Hingga kini pemilik mobil Lamborghini belum menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Kita ambil alih (kasus mobil lamborghini terbakar) karena keterkaitan dengan kendaraan lain," kata Luki.
Kapolda menjelaskan, untuk sementara khusus mobil Lamborgini yang telah diamankan tersebut sama sekali tidak ada surat-suratnya. Serta tidak terdaftar di polda Jatim maupun kantor pajak. Namun bisa jadi tercatat di luar Jatim.
Hingga saat ini pemilik mobil Lamborghini itu belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan, maupun menyerahkan surat-surat kendaraan. Namun pihaknya tetap akan menyerahkan kembali mobil Lamborghini pada pemiliknya.
"Asalkan surat-suratnya lengkap dan sudah bayar pajak. Kita akan terbuka. Kita bersinergi dengan pemda (Bapenda Jatim) untuk nambah PAD, karena ada pajak kendaraan bermotor," katanya.
Seperti diketahui, sebuah mobil Lamborghini nopol L 568 WX yang kendarai Lanny Kusuma Wardhani terbakar di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Surabaya, Minggu (8/12/2019). Api tersebut diduga keluar dari bagian belakang mobil. Dengan adanya peristiwa itu sempat terjadi kemacetan di lokasi. Sejak saat itu mobil mewah semakin heboh sebab ternyata banyak dikemplang pajaknya. (nas/det)
No comments:
Post a Comment