JAKARTA (DutaJatim.com) - Skandal Jiwasraya berlapis-lapis. Bagai mengupas bawang, kasusnya muncul bertubi-tubi. Mulai menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabahnya berujung dengan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kejaksaan Agung. Skandal korupsinya pun dibeber.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengurai benang kusut kasus Jiwasraya. "Persoalan ini sangat besar dan sangat serius. Harus melihat dari semua segi. Dari sisi keuangan sendiri, neracanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan bagaimana kita akan mengatasinya itu. Saat ini sedang diformulasikan oleh Kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami," kata Sri Mulyani di Gedung BPPT Jakarta, Sabtu (21/12/2019) lalu.
Kemudian, lanjut dia, ditelusuri pula pelanggaran dari sisi penegakan hukum apakah itu dari sisi tata kelola perusahaan atau dari sisi keputusan atau kepengurusan dan juga sifatnya perdata atau pidana.
"Kami serahkan semuanya kepada Bapak Jaksa Agung dan tim-nya yang sekarang sedang melakukan penelitian," katanya.
Baca Juga: Begini Nasib Nasabah Jiwasraya dari Zaman Rini Hingga Erick
Sri Mulyani berharap semua pihak bisa menuntaskan langkah-langkah ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang kebetulan dimiliki oleh pemerintah itu.
Sejumlah masalah dan polemik di balik skandal Jiwasraya itu antara lain:
1. Gagal Bayar Polis Jatuh Tempo Nasabah Jiwasraya Diduga Merupakan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, persoalan gagal bayar polis jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F2/FD2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkap Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.
2. Kerugian Negara Mencapai Rp13,7 Triliun
Kejagung mengungkapkan, investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari dana kelolaan yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan, membuat kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
Burhanuddin menyatakan, perseroan membuat kerugian besar lantaran berinvestasi pada sebagian aset yang buruk atau dengan risiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return). Investasi ini pun melibatkan 13 perusahaan reksadana.
"Sebagai akibat transaksi-transaksi investasi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diperkirakan nilainya akan lebih dari itu," ungkapnya.
3. Kejagung Melakukan Pencekalan Jajaran Direksi
Kejagung juga memastikan bakal melakukan pencekalan terhadap jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2019 jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya yang menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya saat ini baru memulai penyidikan pada kasus pengelolaan dana investasi dari produk asuransi JS Saving Plan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Sehingga Kejagung belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pencekalan nanti. Ini kan baru awal, baru berapa hari. (Nanti kalau sudah tersangka) pasti itu (dicekal)," ujarnya.
4. Korupsi Jiwasraya Libatkan 13 Perusahaan Reksadana
Kejagung menduga adanya penyimpangan pada kegiatan investasi dari dana yang berhasil dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, terdapat 13 perusahaan reksadana yang terlibat dalam tindakan yang membuat tekanan likuditas di perusahaan pelat merah tersebut.
"Kegiatan investasi itu melibatkan 13 perusahaan, di mana kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," ungkapnya.
5. Jiwasraya Banyak Melakukan Investasi Pada Aset-aset Berisiko Tinggi
Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (risiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi). Perseroan menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kemudian investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management), sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk
6. 89 Orang Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, pada dasarnya sebagian kasus ini telah masuk di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, sehingga kini penyelidikannya dikembangkan secara luas. Pihaknya pun telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga: Jiwasraya Gagal Bayar Klaim, Ini Cara Memilih Asuransi yang Sehat
Menurutnya, saat ini sudah terdapat 89 orang yang diperiksa terkait kasus penempatan investasi yang buruk itu. "Cuma memang di Kejati ada sebagian kecil saja, (jadi) sekarang kami kembangkan menjadi satu, karena ini menyangkut beberapa wilayah," katanya.
7. Kerugian Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mencapai Rp50 triliun
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan potensi kerugian nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian tersebut mencapai Rp40 triliun-Rp50 triliun.
"Ada potensi kerugian sekitar Rp40 triliun-Rp50 triliun kerugian yang ditanggung jutaan nasabah Bumiputera dan Jiwasraya. Tapi, sampai saat ini, baru 20 nasabah dari Bumiputera dan Jiwasraya yang mengadu ke kami (BPKN)," kata Koordinator Komisi III BPKN Rizal E. Halim di Kementerian Perdagangan.
8. Kementerian BUMN Belum Menerima Surat Pengajuan Audiensi Nasabah Jiwasraya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan belum menerima surat pengajuan audiensi yang diberikan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal nasabah perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu sudah memberikan surat pengajuan pada 12 Desember 2019.
"Aku belum terima, Pak Erick pun lagi di Kalimantan, mana mungkin bisa menerima," ujar Staf Khusus Kementerian Arya Sinulingga saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler.
Arya menyatakan, bakal bersedia melakukan pertemuan dengan pihak nasabah jika memang sedang berada di Kementerian BUMN. Namun, saat nasabah datang ke Kementerian BUMN pada siang tadi, dirinya sedang tidak berada di lokasi.
9. Presiden Jokowi Sebut Kasusnya Sudah Lama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa persoalan gagal bayar polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah berlangsung lama. Bahkan, dia menyatakan, persoalan tersebut sudah berlangsung 10 tahun.
"Ini adalah persoalan yang sudah lama sekali, mungkin 10 tahun yang lalu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
10. Demokrat Tersinggung Merasa Jokowi Salahkan SBY
Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief menolak jika pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disalahkan atas persoalan Jiwasraya.
"Pak Jokowi kambuh, asuransi yang gagal bayar di eranya Jokowi-Ma'ruf, yang disalahkan justru era Jokowi-JK dan era SBY-Boediono," kata Andi Arief dalam cuitannya kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
11. Menteri BUMN Erick Thohir Menargetkan Akan Mengatasi Persoalan Jiwasraya Dalam 6 bulan.
Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan, pihaknya menargetkan akan mengatasi persoalan Jiwasraya dalam enam bulan ke depan. "Insya Allah dalam enam bulan ini kita coba persiapkan solusi-solusinya," katanya.
12. Erick Thohir akan Melakukan Restrukturisasi Pada Jiwasraya
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu akan melakukan restrukturisasi pada perusahaan berplat merah tersebut.
"Supaya nanti ada cash flow juga membantu nasabah yang hari ini belum mendapat kepastian. Tapi hari ini yang mesti saya tekankan restruktrurisasi, jadi prosesnya pasti berjalan," terang Erick.
13. Kementerian Keuangan Bekerja Sama dengan Kementerian BUMN Dalam Menangani Kasus Jiwasraya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini masih berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam menangani kasus Jiwasraya.
"(Jiwasraya), persoalannya memang sangat besar dan sangat serius. Jadi kita juga akan melihat dari semua segi. Kalau dari sisi keuangannya sendiri, neracanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan bagaimana kita akan mengatasinya itu. Saat ini sedang diformulasikan oleh Kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami," ujar dia di Gedung BPPT Jakarta.
14. Masalah Jiwasraya di Era SBY Sudah Selesai, Muncul Lagi di 2018
Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari dampak krisis 1998.
Baca Juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia
Menurutnya, perusahaan asuransi jiwa berpelat merah tersebut pada dampak krisis 1998 mempunyai utang sekitar Rp6 triliun. Namun semua selesai pada tahun 2009.
"Sekedar meluruskan : Pemerintahan @SBYudhoyono menerima masalah jiwasraya dari dampak krisis 98 dg utang sktr Rp 6 t dan semua selesai oleh Jiwasraya thn 2009. Sjk itu memperoleh laba sampai 2017. Masalah muncul 2018 dan 2019 dan saat ini defisit lbh Rp 30 t. Smg jelas," tulis Said Didu dalam akun Twitter pribadinya @msaid_didu.(okz/hud)
Foto: Kompas.com
No comments:
Post a Comment