LAMONGAN (DutaJatim.com) - Sejumlah petani di Lamongan meninggal dunia gegara tersengat arus listrik yang mengalir melalui kawat yang digunakan sebagai jebakan tikus di sawah. Hal ini tentu sangat memprihatinkan sebab tidak seharusnya terjadi bila masyarakat memiliki pengetahuan soal listrik.
Untuk itu aparat kepolisian Polres Lamongan dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan berusaha mencegah agar kasus petani tewas tersengat listrik jebakan tikus tidak terjadi lagi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rudjito menyatakan, sejak awal pihaknya melarang pemasangan jebakan tikus memakai aliran listrik, sebab cara itu sangat berbahaya bagi petani. Karena itu pihaknya sepakat memilih cara yang benar dan tidak membahayakan bagi petani. Cara tersebut lebih mengutamakan kebersamaan seperti gropyokan masal dan sebagainya.
"Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan sangat prihatin dengan banyaknya petani di Lamongan yang meninggal akibat terkena jebakan tikusnya sendiri," kata Rudjito Senin 27 Januari 2020.
Polisi juga mengimbau senada. "Saya mengimbau seluruh warga Lamongan, khususnya para petani agar memperhatikan beberapa hal sebelum memasang jebakan tikus dengan kawat listrik," kata Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (27/01/2020).
Perwira polisi yang sebentar lagi akan pindah tugas di Polda Jatim itu mengatakan, bagi warga agar tidak sembarangan memasang kawat atau kabel listrik sebagai jebakan tikus.
" Setiap warga, khususnya petani wajib memasang tulisan atau plang disetiap lahan yang dipasangi jebakan tikus kawat listrik," terangnya.
Selain itu, jika jebakan kawat listrik itu menimbulkan korban jiwa atas kelalaian pemilik, maka akan dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau kurungan paling alama 1 tahun.
Polres Lamongan mencatat, data kejadian orang meninggal dunia akibat jebakan tikus selama tahun 2019-2020 ada 12 korban jiwa. Sebanyak 9 orang diantaranya meninggal tahun 2019, sedangkan di awal tahun 2020 ini sudah ada 3 korban meninggal dunia.
" Jika pengambilan arus listrik dengan cara ilegal akan dikenakan pasal 51 ayat (3) UU No. 30 tahun 2009. Kita juga akan terapkan pasal 359 KUHP, jika masih ada korban jiwa yang tersengat listrik diakibatkan karena kawat atau kabel jebakan tikus yang dipasang oleh pemilik sawah," tegasnya.
"Sebelum ditemukan, korban malamnya pamit keluar rumah pada istrinya," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2020).
Namun hingga larut malam, tambah dia, korban tidak juga pulang, istri korban yang bernama Suliyem (60) pun bertanya kepada anaknya. Akhirnya pihak keluarga pun mencari ke beberapa tempat di desanya. Anak dan istri korban mencari korban di sawah miliknya dan korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dan sudah dalam keadaan tak bernyawa.
"Korban meninggal karena kesetrum listrik jebakan tikus miliknya sendiri, tidak ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban," terangnya.(ful/det)
Foto: Polisi menunjukkan lokasi korban ditemukan tewas tersetrum listrik pada jebakan tikus. (detik.com)
No comments:
Post a Comment