SIDOARJO (DutaJatim.com) - Kepala Daerah yang ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pria yang akrab disapa Abah Saiful ini dibawa ke Polda Jatim bersama sejumlah orang lain untuk diperiksa.
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 7 Januari 2020.
Ali menyatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Info selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers," kata dia.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali setelah dilantiknya pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Sebelumnya, seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepala daerah. Kali ini, yang ditangkap KPK seorang kepala daerah di Sidoarjo.
Namun KPK masih belum mau mengungkapkan. Yang jelas, kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/1/2020), KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Sejumlah media seperti Tempo.co, rmoljatim.com, antara.co.id, dan JawaPos.Com kemudian menyebut nama kepala daerah itu diduga adalah Bupati Saiful Ilah yang saat ini diperiksa di Polda Jatim. Namun belum jelas pengadaan barang dan jasa untuk proyek apa kasus itu terjadi. KPK baru akan mengungkapkan Rabu besok. (ndc/ant/nuf)
No comments:
Post a Comment