Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditilang Gegara Tak Nyalakan Lampu Motor, 2 Mahasiswa Gugat ke MK

Friday, January 10, 2020 | 17:07 WIB Last Updated 2020-01-10T10:28:23Z

JAKARTA (DutaJatim.com)  -  Polisi tugasnya sudah banyak dan berat. Mengatur lalu lintas yang sering padat dan semrawut. Belum lagi soal kriminal.

Karena itu seharusnya tidak perlu mengurusi tilang masalah yang sepele. Misalnya pengendara tidak menyalakan lampu motor. Padahal bisa jadi hal itu karena pengendara lupa. Tapi toh tetap saja ditilang. 

Salah satu yang kena tilang itu adalah Eliadi Hulu dan Ruben. Keduanya ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Keduanya pun merasa ada yang tidak adil, sebab itu bukan kesalahan besar yang bisa membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.

Maka keduanya memilih mengambil langkah hukum menggugat UU Lalu Lintas dan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya pun banyak mendapat dukungan. Masyarakat luas juga mendukung sebab pasal itu lebih banyak merugikan pengendara sepeda motor.


"Fakultas, Dekan, mendukung upaya kita selama itu sesuai dengan koridor hukum. Ke depannya fakultas akan ikut membantu dalam prosesnya," kata Eliadi terkait gugatan mereka ke MK saat ditemui di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2020).

Eliadi bersama Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.


Pasal 293 ayat 2


Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Apakah gugatan mereka akan dikabulkan MK? Melihat respon masyarakat yang mendukung kedua mahasiswa itu, mestinya pasal ini dicabut saja.

"Saya sangat setuju. Bahkan pasal lain yang sudah tak relevan perlu dicabut juga. Mungkin termasuk soal helm. Atau saya setuju kompromi, tidak perlu didenda atau ditilang bila memang lupa memakai helm atau menyalakan lampu. Toh itu tidak masalah besar," kata Sunardi warga Pondok Bambu Jakarta Jumat siang tadi.

Seperti dikutip dari detik.com, Eliadi Hulu merupakan pemuda asal sebuah desa kecil di Nias, Sumatera Utara pada 6 November 1997. Masa kecilnya ia habiskan di Nias hingga SMA di SMA Pemda 1 Gunungsitoli.


Setelah lulus, Eliadi melanjutkan kuliah di UKI Jakarta pada 2016. Sepanjang kuliah, ia tidak mau berdiam diri di ruang kuliah. Eliadi memilih aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Eliadi juga memimpin Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UKI (FDIM FH UKI). Hasilnya, Eliadi menggondol Juara 3 Debat Konstitusi tingkat Regional Jakarta yang diselenggarakan oleh MPR. Eliadi juga lolos menjadi finalis legal opinion tingkat nasional Ubaya Law Fair 2019.

Bagaimana dengan Ruben yang besar di Pondok Bambu, Jakarta ini? Setali tiga uang dengan Eliadi, Ruben juga sosok mahasiswa yang tidak puas hanya meneguk ilmu dari bangku kuliah semata. Keaktifannya mengantarnya menjadi Ketua Komisariat GMNI UKI Jakarta (2018-2019). (wis)


Foto: detik.com





No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update