LUMAJANG (DutaJatim.com) - Gawat! Inilah mengapa masyarakat harus hati-hati mengkonsumsi makanan yang dijual secara sembarangan. Khususnya jajanan atau snack yang disukai anak-anak sebab banyak menggunakan bahan tidak sehat. Bahkan ada yang berbahan telur busuk.
Hal itu terungkap saat jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Lumajang mengerebek rumah produksi makanan ringan di Desa Tukum Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Selasa (7/1/2020).
Rumah produksi makanan ringan bermerk "Garuda" itu digerebek Tim Jogoboyo Subdit Jatanras bersama Tim Cobra Polres Lumajang lantaran diduga menggunakan telur busuk sebagai bahan baku.
Penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Oki Ahadian dan Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Aldi Sulaiman itu menemukan tumpukan makanan ringan rasa balado berwarna merah yang dikemas dengan pembungkus bergambar Garuda. Kue kering itu ternyata berbahan telur invertil atau gagal tetas (telur busuk).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan awalnya pihak Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, sehingga pihaknya melakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya usai penggerebekan di Kabupaten Lumajang.
Usaha milik warga berinisial IS tersebut sudah berproduksi sejak 2014, namun usaha tersebut tidak dilengkapi izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten. Hal ini membuat kesehatan masyarakat menjadi korban.
"Kami tidak bisa membiarkan hal itu karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan dampaknya terhadap kesehatan dalam jangka panjang, sehingga polisi mengamankan pemilik usaha berinisial IS untuk kepentingan penyidikan di Polres Lumajang," ujarnya.
Menurutnya kegiatan usaha tersebut melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga proses hukumnya nanti akan ditangani oleh Polres Lumajang karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di Kabupaten Lumajang.
"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," katanya.
Ia menjelaskan peredaran kue bidaran merek Garuda yang diproduksi IS tersebut dipasarkan ke beberapan kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromzet puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omzet Rp4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal Kuda," katanya.
Polda Jatim juga melakukan penyegelan rumah industri kue kering tersebut, dan IS juga dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan tentang memproduksi dan mengedarkan makanan yang tidak memenuhi syarat standar pangan.
Pantauan di lokasi, terlihat tumpukan telur busuk yang dikerubutin lalat di ruangan bagian belakang. Rumah produksi ini sendiri diketahui telah beroperasi sejak 2014. (ndc/ara)
No comments:
Post a Comment