JAKARTA (DutaJatim.com) - Harun Masiku (HAR), mantan caleg PDIP yang baru saja ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan, dikhawatirkan kabur ke luar negeri. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Kemenkumham untuk mencari kader PDIP itu. Sejauh ini Harun Masiku diduga masih berada di tanah air.
"Kita berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kita sudah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Namun, Firli belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah lembaganya sudah meminta pihak imigrasi untuk melarang tersangka Harun bepergian ke luar negeri. "Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi yang lain," kata Firli.
Terkait penyidikan kasus Harun, kata dia, KPK melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan.
"Kita bekerja dengan azas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang undang, kita melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK pada Kamis (9/1) lalu telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. SAE disebut staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima
Rp600 juta.
KPK juga akan memeriksa Hasto terkait kasus ini. Sekjen PDIP itu pun siap memenuhi panggilan KPK.
Selain itu Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komaruddin Watubun meminta politikus PDIP Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Harun saat ini berstatus tersangka dan buron dalam kasus dugaan suap yang menyeret eks Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan.
Komarudin menilai seharusnya KPK yang paling bertanggungjawab untuk mencari Harun. Akan tetapi ia juga menyanggupi untuk mencari bersama-sama keberadaan Harun.
"Ya yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah. Ya harus dicari, kita cari sama-sama, dan kita minta pak Harun untuk menyerahkan diri. Kalau berani melanggar ya harus," kata Kaomarudin di arena Rakernas PDIP, JiExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020). (ndc/ara)
No comments:
Post a Comment