SURABAYA (DutaJatim.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua elemen masyarakat baik kepala daerah maupun aparat pemerintah, agar tidak lagi bermain-main dengan tindak pidana korupsi (TPK). Apalagi, selain sanksi pidana yang harus dihadapi juga terdapat sanksi sosial, sanksi ekonomi, serta sanksi politik.
“Saya minta sekali lagi kepada semua pihak untuk tidak mencoba untuk bermain-main dengan korupsi. Karena sanksinya tidak hanya pidana tapi juga sanksi sosial, ekonomi dan politik. Yang tentunya akan sangat berpengaruh tidak hanya untuk dirinya tapi juga untuk seluruh keluarganya,” tegas Firli saat memberi pemaparan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan se - Jatim di Grand City Convention Exhibition, Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Hadir dalam acara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Forkopimda Jatim, seluruh bupati/walikota se Jatim, DPRD Prov. Jatim beserta jajaran, DPRD Kab/kota se Jatim beserta jajaran, perwakilan camat, lurah se Jatim, pejabat Bappeda se Jatim, serta semua eselon III di lingkup OPD Pemprov Jatim.
Peringatan Firli itu disampaikan di depan pejabat lengkap bukan tanpa alasan. Sebab KPK baru saja menangkap sejumlah pejabat penyelenggara negara termasuk politisi. Dua Operasi Tangkap Tangan KPK itu mengungkap dugaan suap yang dilakukan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga pula melibatkan politisi. Mereka yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ini dipastikan mendekam di bui.
Firli menambahkan, menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2020 ini pihaknya akan melakukan pembekalan dan assestment kepada semua calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada di 270 wilayah di Indonesia. Termasuk di dalamnya bagi 19 kabupaten/kota di Jatim yang akan mengikuti proses pilkada serentak ini. Sehingga, bisa dilakukan deteksi dini jika memang terdapat pihak-pihak yang terindikasi kasus korupsi.
“Saya tidak ingin ada yang bermain-main saat pilkada, karenanya saya minta pada pak Kapolda maupun Kajati jika ada yang terindikasi perkara korupsi maupun korupsi mohon segera ditindak sekarang. Sehingga, saat pelaksanaan Pilkada sudah tidak akan ada lagi yang dipanggil terkait kasus korupsi maupun pidana,” urainya.
Selain itu, Firli juga mengingatkan akan pentingnya membangun zona integritas termasuk di dalamnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di semua instansi. Utamanya, bagi instansi daerah yang rentan terhadap korupsi.
“Saya harap dengan adanya semangat untuk mencegah terjadinya korupsi dan terciptanya zona integritas, maka pelaksanaan percepatan Perpres No. 80 Tahun 2019 akan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Firli.
Lima Hal Perpres 80
Pada kesempatan yang sama, Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Wahyu Utomo menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa mendukung penuh lima hal yang merupakan tindak lanjut untuk percepatan pelaksanaan Perpres 80/2019.
Kelima hal tersebut yaitu:
1. Penyiapan Project Management Office (PMO) dan Panel Konsultan.
2. Penyiapan lahan.
3. Penyiapan perizinan.
4. Integrasi program/proyek dalam Perpres ke dalam RPJMD.
5. Integrasi program/proyek dalam peninjauan kembali dan revisi RTRW provinsi dan/atau RTRW kabupaten/kota.
“Kami harap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh semua tindak lanjut yang sudah kami rencanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Perpres No. 80/2019,” ungkap Wahyu.
Terkait pembentukan panel konsultan, ia menyampaikan beberapa alasannya yaitu untuk percepatan dalam pengadaan, fleksibilitas, clean and clear track record konsultan penyedia jasa, serta Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan proyek yang dikhususkan. (gas/hms)
No comments:
Post a Comment