Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Belajar Parkir Berlangganan ke Pamekasan

Tuesday, January 28, 2020 | 13:14 WIB Last Updated 2020-01-28T06:16:58Z

Dr Linlin MM mendapat cenderamata dari Dra Yudistina.



PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Pemkab Pamekasan Selasa (28/1/2020)  hari ini menerima kunjungan studi banding Bagian Pendapatan Daerah  (BPD) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Mereka ingin belajar tentang pengelolaan parkir berlangganan di Pamekasan. 

Rombongan berjumlah 27 orang dipimpin oleh Kepala BPD Ogan Komering Ulu Selatan Drs Linkulin MM.

Rombongan tamu itu diterima oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setdakab Pamekasan Dra Yudistina MM di pringgitan dalam rumah dinas Bupati Pamekasan. Ikut mendampingi Yudistina, antara lain Ir Nurul Widiastutik Asisten Ekbang, Kepala  Dishub Ir Ajib Abdullah, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Sahrul Munir dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.


Drs Linkulin MM mengungkapkan bahwa daerahnya ingin benar- benar belajar tentang segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan parkir berlangganan di Pamekasan. Dia mengaku memilih Pamekasan sebagai lokasi studi banding, berdasarkan data bahwa parkir berlangganan di Pamekasan sudah berjalan maju. 

“Kami benar- benar ingin belajar ke sini. Rencana ini sudah lama kami munculkan utamanya pada tahun 2019 lalu. Namun karena terkait dengan anggaran maka baru kami bisa lakukan tahun 2020 ini. Jadi ini sutudi banding yang kami program secara resmi. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang sangat luar biasa ini,” katanya.


Dia menegaskan bahwa PAD di daerahnya masih sangat  kecil yakni sekitar Rp 17 miliar. Karena itu pemerintah daerahnya terus berupaya untuk mencari alternatif untuk menaikkan pendapatan daerahnya. 

Salah satunya adalah mencari terobosan baru di antaranya dari sektor parkir berlangganan, seperti yang telah dilakukan dan berjalan maju di Pamekasan ini.

“Karena itu jika nantinya dalam kunjungan studi banding hari ini yang terbatas, maka kami memohon kesiapan bapak- bapak terkait untuk menerima jika ada dari kami yang terpaksa harus  berkomunikasi lewat saluran komunikasi lain untuk kepentingan selanjutnya,” ungkapnya. 

Menanggapi tamunya, Drs Yudistina MM menyampaikan bahwa parkir berlangganan di Pamekasan diatur dalam Perda Pamekasan tahun 2010 dan berlaku dua tahun kemudian yakni tahun 2012 lalu. 



Dia mengaku saat belum ada parkir berlangganan pendapatan dari sector ini jumlahnya hanya ratusan juta rupiah. Namun setelah diberlakukan parkir berlangganan pendapatan naik drastis mencapai angka Rp 2 miliar pada tahun pertama dan kini mencapai Rp 3 miliar lebih.

Sementara itu Ir Ajib Abdullah menjelaskan retribusi parkir di Pamekasan ada dua yakni parkir berlangganan dan parkir khusus. Parkir berlangganan adalah parkir yang diberlakukan di tepi jalan milik daerah. Sedangkan parkir khusus adalah parkir yang khusus diberlakukan di tempat khusus seperti Rumah Sakit dan terminal. 

Parkir berlangganan itu diberlakukan bagi kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan besar lainnya yang berplat nomor Pamekasan. Untuk mobil atau kendaraan plat nomor daerah lain tetap diberlakukan parkir biasa.

Secara teknis penarikan parkir berlangganan dilakukan pada saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tiap tahun. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update