Kuasa Hukum tegaskan ZA membunuh begal karena membela diri.
MALANG (DutaJatim.com) - Keluarga dan tim kuasa hukum ZA --pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur--kecewa. Mereka menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Sanitiar Burhanuddin yang tidak sesuai fakta persidangan. Pertama, Jaksa Agung sempat menyatakan akan mengembalikan ZA ke orang tuanya tapi ternyata ZA dituntut satu tahun pembinaan. Kedua, Jaksa Agung telah menyebut tidak ada keinginan korban untuk memerkosa V, teman perempuan ZA, padahal tidak demikian faktanya.
Tim Kuasa Hukum ZA akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Kepanjen, Malang, Rabu 22 Januari 2020 hari ini. Sebelumnya Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat, mengatakan, apa yang disampaikan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
"Di sidang tadi menghadirkan Ali Wafa, dia temannya Misnan yang ditusuk. Beberapa kali Misnan menyampaikan akan memerkosa V. Itu diakui kok sama teman Misnan, itu fakta persidangan," kata Bhakti Riza.
Hal ini pula yang diakui teman perempuan ZA, yang mengaku ada ancaman dirinya akan diperkosa oleh tiga kawanan pelaku begal. "Ancaman itu juga diakui F, teman perempuan ZA. ZA juga mengakui kenapa dia juga membunuh karena memang ada ancaman pemerkosaan oleh mereka," katanya.
Dia juga menyatakan jika posisi ZA dan teman perempuan sudah terdesak, serta tidak ada pilihan lain. "Sekali lagi ini tidak ada pilihan lain, karena sudah terdesak. Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru membela diri? Dengan pembelaan secara spontan dengan menusuk memakai pisau, tentu bukan tindak pidana pembunuhan berencana, karena kondisi ZA dalam keadaan tertekan," tuturnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Kasi Pidum Sobrani Binzar yang menyebut tidak akan menghukum berat pelajar pembunuh begal. "Dakwaan primernya di Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, informasi ini yang agak miris, karena apa berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Pidum. Kasi Pidum menyampaikan, tapi faktanya di persidangan berbeda. Jadi itu kan tidak sama," tambahnya.
Di sisi lain Kasi Pidum Sobrani Binzar berujar seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses fakta-fakta persidangan yang dijalani.
"Dalam tuntutan tentu berdasarkan fakta-fakta dan pasti ada hal yang meringankan anak ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses ini, kita hormati (proses persidangan) itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," jelasnya.
Satu Tahun Pembinaan
Sementara itu, Kuasa hukum ZA akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang terjerat kasus pembunuhan begal. Pleidoi akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Rabu 22 Januari 2020 hari ini.
Bhakti Riza Hidayat mengatakan keberatan JPU menuntut kliennya dengan hukuman satu tahun pembinaan dan dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain meninggal dunia. Bhakti menginginkan JPU agar menghubungkan Pasal 351 KUHP dengan Pasal 49 Ayat 2 dan satu unsur pembenaran.
Pasal tersebut menjelaskan jika tindakan dilakukan untuk memberi pertolongan atau membela diri, maka pelaku tidak boleh dihukum.
"Kami tetap berpendirian bahwa Pasal 351 KUHP yang dijatuhkan kepada ZA harus dihubungkan dengan Pasal 49 Ayat 2 dan satu unsur pembenar dan pemaaf," ujar Bhakti Reza kepada wartawan usai sidang, Selasa (21/1/2020).
Keberatan itu akan dituangkan dalam nota pleidoi. Bhakti belum mau membuka secara rinci isi pleidoi nanti. "Soal isi dari pledoi, sementara waktu belum bisa kami jelaskan hari ini," katanya.
Dalam sidang hari ini, JPU menuntut majelis hakim memvonis ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. JPU menyatakan ZA terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Misnan, diduga pelaku begal. ZA membacok Misnan dengan alasan pemuda itu hendak memperkosa pacarnya, pada Minggu 9 September 2019. Menurut JPU, ZA melanggar Pasal KUHP.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZA membela diri dalam kejadian itu. "Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Negeri Malang tak melakukan penahanan terhadap ZA. Selain itu, Burhanuddin mengatakan tuntutan ke ZA nantinya akan dikembalikan ke orang tua.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujarnya. (ara)
foto: idntimes.com
No comments:
Post a Comment