Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua KPU: Pengajuan PAW Harun Masiku Ditandatangani Megawati dan Hasto

Friday, January 10, 2020 | 20:26 WIB Last Updated 2020-01-10T13:26:18Z

Saeful Bahri pun ditahan.


JAKARTA (DutaJatim.com) - Kasus OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bergerak liar. Sejumlah nama disebut mengait kasus yang berawal masalah politik di internal PDIP tersebut.

KPK sudah menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina--orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu--sebagai tersangka penerima. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan status tersangka kepada Harun Masiku dan Saeful Bahri. 
Yang menarik Saeful Bahri merupakan orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto. Dia pun resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saeful keluar dari ruang penyidik KPK Jumat dini hari sekitar pukul 02.19 WIB. Saat menuju mobil tahanan, Saeful tak bicara banyak mengenai detail kasus yang menyeretnya.

"Prosesnya sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik," kata Saeful di Gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari (10/1).

Wartawan pun terus mencecar terkait keterlibatan Hasto yang disebut menjadi pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tampak kesal saat terus dicecar, Saeful pun akhirnya membenarkan jika sumber uang suap berasal dari Sekjen PDIP.

"Iya, iya (sumber dari Hasto)," katanya singkat. Lalu apakah Hasto terseret kasus ini? KPK pun akan memeriksa Hasto.

Selain itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, juga mengatakan, bahwa permohonan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Harun sendiri kini menjadi tersangka atas dugaan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya dalam proses PAW tersebut. KPK sebelumnya meminta agar Harun Masiku menyerahkan diri.

"Sebetulnya kalau surat-menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harum Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.

Setelah permohonan PAW masuk, ujar Arief, KPU menggelar rapat pleno tapi hasilnya  tetap pada keputusannya tidak menyetujui Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu caleg terpilih yang meninggal dari PDIP, Nazarudin Kiemas.  KPU beralasan bahwa pengganti caleg yang meninggal adalah pemilik suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih tersebut.

KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia menjadi anggota DPR RI. Alasannya karena dia merupakan pemilik suara kedua terbanyak setelah Nazarudin. "Harun itu perolehan suaranya peringkat ke-5," kata Arief.

Ketua KPU melanjutkan penjelasannya, KPU sedang menyiapkan dokumen berisi penjelasan seluruh kronologi dari perkara pergantian antar waktu yang menyeret salah satu komisioner KPU itu dalam kasus suap itu. Selain menyiapkan dokumen kronologi kasus tersebut, KPU juga sedang menyiapkan laporan untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi, DPR, dan DKPP.
Tak Tahu Apa-apa

Seperti dijelaskan KPU, kasus ini juga mengait dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia. Melihat kronologinya dia disebut akan diganti oleh Harun Masiku.

Namun saat dimintai tanggapan mengenai kasus itu, Riezky Aprilia memilih menghindari awak media. Dia 
menolak berkomentar soal dirinya yang disebut-sebut akan digantikan dengan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

"Saya enggak tahu apa-apa. Saya baru pulang reses," kata Riezky di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020.

Polemik PAW ini berujung pada penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Riezky terus berusaha menghindari wartawan. 

Dia mengaku bukannya tak ingin menanggapi, tetapi karena memang tak tahu apa-apa. "Saya enggak ngerti apa-apa. Dan saya prinsipnya saya ikut perintah partai," ujar dia.

Riezky juga yakin partainya demokratis dan profesional sehingga tak akan menjegalnya dari kursi anggota DPR. 

Seperti diberitakan sebelumnya 
KPK  menangkap dan menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap. Wahyu diduga memfasilitasi permintaan PAW untuk mengganti Riezky dengan Harun Masiku dengan biaya operasional senilai Rp 900 juta. Dari uang yang dijanjikan itu, Wahyu telah menerima Rp 600 juta. (tmp/wis)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update