Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Langgar Perda No. 16 Tahun 2014, Sejumlah Baliho Bacabup Ditertibkan

Monday, January 6, 2020 | 17:30 WIB Last Updated 2020-01-06T10:30:41Z


TUBAN (DutaJatim.com) - Sejumlah baliho Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang disinyalir pemasangannya menyalahi aturan Perda No. 16 Tahun 2014 ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Kesbangpol Tuban, Senin (6/1/2020).

Penertiban tersebut juga merujuk laporan salah satu pengusaha yang merasa papan reklame miliknya yang berizin tertutupi oleh baliho-baliho Bacabup Tuban yang ukurannya lebih besar.

Hery Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban dalam keterangannya usai mengikuti penertiban sejumlah baliho di perempatan Jalan Pramuka dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo, menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban gambar-gambar Bacabup setelah melalui koordinasi dengan kantor Kesbangpol Tuban.

"Ada juga beberapa pengusaha yang merasa reklamenya ditutupi oleh baliho Bacabup," ungkapnya.

Sebab menurutnya, selain menutupi reklame yang berizin, baliho-baliho Bacabup tersebut sesuai ketentuan Perda No. 16 Tahun 2014 tidak berizin, karena termasuk golongan reklame. Sehingga harus legal dan ada retribusinya.

Kemudian sambung Hery, usai penertiban tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para Partai Politik maupun Tim Sukses (TS) Bacabup, Jumat (10/01/2020) mendatang untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.

Lebih detail pihaknya menerangkan, berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2014 dalam pemasangan baliho tidak diperkenankan memasang gambar dengan dikaitkan atau ditali apalagi dipaku pada pohon-pohon penghijauan. 

"Dan juga tidak boleh dikaitkan dengan tiang listrik, tiang telepon dan jembatan-jembatan," imbuh Hery.

Dari hasil penertiban itu, pihaknya berhasil mengamankan 8 baliho yang mana baliho tersebut akan diserahkan kepada Kesbangpol Tuban.

Sementara itu, Didik Purwanto, Kepala Kesbangpol Tuban menambahkan, Jumat mendatang pihaknya akan mengumpulkan semua Parpol dan TS duduk bersama dengan Satpol PP, Dinas PTSP, dan BPKAD untuk mendapatkan sosialisasi sekaligus koordinasi.

Mantan Camat Parengan dan Tambakboyo ini berpesan, agar para tim sukses ikuti aturan main saja. "Kita juga sudah bersurat kepada para camat terkait penertiban ini di wilayah masing-masing," pungas Didik. (hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update