JAKARTA (DutaJatim.com) - Polemik masih mewarnai proses PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP yang disebut berujung dugaan suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPU menyebut permohonan PAW Harun Masiku ditanda tangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Ya, ada tanda tangan Hasto Kristiyanto di tiga surat PDIP soal Harun Masiku.
Namun kemudian Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan soal surat dari PDIP untuk KPU yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tersebut.
Komarudin mengatakan ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDIP kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No. 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu diajukan Mega dan Hasto dengan memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah.
Lewat gugatan uji materil itu, PDIP meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai. Selanjutnya, berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019, MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.
"Surat itu keluar atas keputusan MA. Bahwa ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ. Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Namun, menurut Komarudin KPU tak melaksanakan fatwa MA itu. KPU menetapkan Riezky Aprilia menjadi mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019 sebelum gelaran Pileg.
"Tapi kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada tiga surat dari PDIP untuk KPU yang dibubuhi tanda tangan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Menurut Arief, surat itu terkait permohonan agar caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas. "Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief menjelaskan, surat pertama merupakan permohonan pelaksanaan putusan MA yang ditandatangani Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Selanjutnya, surat kedua merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020. Arief mengatakan KPU tak dapat melaksanakan putusan MA.
"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama (tidak bisa menjalankan)," ujar dia.
KPK sebelumnya menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap ke Wahyu Setiawan. KPK minta Harun Masiku segera menyerahkan diri. Harun Masiku bagai hilang ditelan bumi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap. Tempat persembunyian Harun hingga kini masih misterius.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Para elite partai banteng moncong putih saat ditanya soal Harun mengaku tidak tahu keberadaannya. "Biar diurus para penegak hukum," kata politikus PDIP Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
"Harun ini kami tidak tahu khususnya di mana. Sekali lagi kami percayakan ke aparat hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. (hud)
No comments:
Post a Comment