SURABAYA (DutaJatim.com) - Selain penyanyi Eka Deli, Marcello Tahitoe alias Ello, dan Judika, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil Mulan Jameela. Penyanyi yang juga anggota DPR RI ini akan diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles yang dilakukan PT Kam And Kam. Istri musisi Ahmad Dhani itu akan dipanggil sebagai saksi.
Namun, dalam melakukan pemanggilan Mulan Jameela, polisi harus mengajukan izin terlebih dulu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, saat ini Mulan Jameela bukan penyanyi saja tapi juga anggota DPR RI.
"Segala prosedur (mengajukan izin pada Presiden Jokowi) akan ditempuh untuk memanggil yang bersangkutan (Mulan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.
Keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi tentang aplikasi MeMiles. Juga untuk melihat sejauh mana keterlibatannya dalam aplikasi MeMiles. Pemanggilan ini bisa pula dijadikan momen bagi Mulan untuk mengklarifikasi langsung kepada penyidik soal dugaan keterlibatannya dalam kasus itu.
"Melalui pemeriksaan ini saksi bisa mengklarifikasi pada penyidik, daripada blunder terus di media sosial," kata Trunoyudo.
Namun demikian Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jawa Timur tak perlu meminta izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Mulan Jameela. "Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dini menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.
Penyidik kepolisian Polda Jawa Timur memastikan akan memanggil sejumlah selebriti yang diduga memiliki keterkaitan dengan investasi bodong beromzet ratusan miliaran rupiah, MeMiles.
Sementara itu, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani, menganggap rencana pemanggilan istrinya untuk diperiksa sebagai saksi kasus MeMiles terlalu berlebihan. Sebab, kata Dhani, keterlibatan Mulan dengan perusahaan tersebut hanyalah sebagai pengisi acara saja.
"Pemanggilan itu menurut saya terlalu mengada-ada, karena kan Mbak Mulan cuma nyanyi," kata Ahmad Dhani ketika ditemui di FX Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Ahmad Dhani menegaskan, kehadiran Mulan di acara yang pernah dibuat MeMiles murni secara profesional sebagai penyanyi. "Mulan kan sama sekali tidak ikut investasi, cuma diundang nyanyi, berbayar, profesional, sudah itu saja. Padahal yang lain malah ada yang ikut investasi, cuma mungkin Mbak Mulan lebih menarik buat media. Pemanggilan itu menurut saya terlalu mengada-ada," kata Dhani.
Ketika ditanya lebih jauh soal hal ini, Dhani memilih untuk berjalan meninggalkan wartawan. "Yah kalau dipanggil itu terlalu mengada-ada lah. Udah ya udah," kata Ahmad Dhani.
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim. Eka Deli diperiksa pada Senin (13/1) selama 11 jam dan mendapat 59 pertanyaan dari polisi.
Dalam kasus itu, Eka Deli mengaku sebagai member dan beberapa kali menjadi pengisi acara dalam kegiatan MeMiles. Ia menampik bila masuk dalam sistem investasi bodong dan menjadi koordinator alias perekrut member dari kalangan artis.
Keesokan harinya, giliran penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dan diberikan sekitar 45 pertanyaan soal MeMiles.
Ello mengaku kaget saat Polda Jatim membeberkan investasi bodong itu ke publik. Terlebih, ia menjadi member dan pernah mengisi acara yang diadakan perusahaan investasi ilegal itu. Ello merasa terganggu atas pencatutan namanya dalam kasus ini.
“Saya sebagai saksi, saya member, saya top up, saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim,” terang Ello.
Awal terbongkarnya kasus investasi bodong MeMiles ini dari laporan seorang korban ke polisi. Korban yang bernama Esra mengaku mengalami kerugian Rp 26,5 juta. Dari situ, OJK lantas mengidentifikasi MeMiles sebagai investasi bodong karena tidak mengantongi izin untuk menghimpun dana. Polisi melakukan penyelidikan menemukan fakta mengejutkan sebab omzetnya miliaran rupiah dalam waktu yang sangat cepat.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT MeMiles. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. Omzet perusahaan abal-abal ini sangat besar mencapai Rp 750 miliar.
Nasabah perusahaan ini yang jumlahnya diduga cukup banyak pun kelimpungan. Mereka mengadu ke DPR. Namun Polisi berharap mereka melaporkan kasusnya ke Polda Jatim. (nas)
#mulanjameela
#ahmaddhani
#Memiles
#investasibodong
No comments:
Post a Comment