LAMONGAN (DutaJatim.com) - Polres Lamongan mengamankan sepuluh tersangka kejahatan jalanan, termasuk pelaku kejahatan seksual, mucikari, pencabulan, narkoba, dan curanmor. Pelecehan seksual itu antara lain dengan modus memegang atau meremas payudara perempuan yang ditemui pelaku.
Polres Lamongan pun panen tangkapan penjahat seksual ini. Khususnya kejahatan seksualnya yang dilakukan di dalam bus dengan korban seorang mahasiswi.
Pelaku M. Khusnul, pria 37 tahun dari Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun, mengatakan bahwa saat itu korban dan pelaku duduk bersebelahan di dalam bus tujuan Bojonegoro dari Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku memegang payudara korban di dalam bus.
Selain begal payudara, penjahat seksual lain yang ditangkap Polres Lamongan adalah Sarju (41), warga Modo, Lamongan. Dia ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi keponakannya yang berusia 15 tahun.
Kejahatan itu dilakukan di rumah korban saat korban hanya bersama bapaknya yang terbaring lemah karena stroke. Saat itu, ibu korban sedang bekerja di sawah. Dalam penyidikan polisi, terungkap bahwa kejahatan itu sudah dilakukan 4 kali. Kini, korban pun hamil 4 bulan.
AKBP Harun yang mendapati peristiwa itu menilai kejadian ini sangat miris. Dia mengajak warga masyarakat untuk melindungi anak - anaknya.
"Jangan sampai kejadian semacam ini kembali terulang di Lamongan," katanya di ruang tunggu Rekrim Mapolres Lamongan, Jumat kemarin.
Selain itu hasil tangkapan Polres Lamongan adalah kasus perdagangan perempuan. Harun mengatakan kejahatan ini diungkap oleh petugas kemarin, tepatnya, di Kecamatan Karanggeneng, di sebuah tempat berkedok warung yang ternyata berjualan wanita pemuas nafsu.
"Tersangkanya adalah Parti (60) warga Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah. Ibu ini ternyata selain berjualan kopi dan makanan, ternyata berjualan wanita pemuas nafsu juga. Setelah ini kami akan lebih gencar merazia warung-warung," katanya.
Kemudian tindakan kriminal Curanmor di 22 TKP. Menurut Harun, tersangkanya Ferry Harianto (34) warga Dusun Bangsri, Desa Kedungsari Kecamatan Kembangbahu. Indra Setyawan (20) warga Desa Baturangsang Empat, Kecamatan Tambelang, Sampang. Hendra Iswahyudi (28) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Brondong. "Lalu Edi Nasif (30) asal Desa Keben, Kecamatan Turi", ungkap pria lulusan Akpol angkatan 2001 ini dengan tegas.
Sedangkan, tersangka narkotika, ada Heri Tris Nugroho (35) asal Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Edi (39) asal Desa Mojorejo, Kecamatan Lamongan dan Takim (44) warga Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung.
"Seluruh tersangka kami tangkap di wilayah hukum Polres Lamongan dalam kurun waktu dua minggu. Bagi masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kejahatan, jangan takut langsung laporkan ke petugas kepolisian," ujarnya.
AKBP Harun, mengatakan, pihaknya menindak tegas pelaku pencabulan ataupun kekerasan pada anak, karena ini bisa merusak generasi mendatang. "Selain itu kami juga berkomitmen akan menekan angka kriminalitas di wilayah Lamongan", pungkasnya, (ful)
No comments:
Post a Comment