JAKARTA (DutaJatim.com) - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari sejumlah fraksi di parlemen. Namun dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tak ada nama Harus Masiku--tersangka kasus dugaan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. DPR menerima dua nama untuk menggantikan Juliari Batubara dan Yasonna Laoly yang telah ditunjuk masuk ke dalam kabinet yakni menjadi Menteri Sosial dan Menkumham.
"Iya betul. Karena beliau berdua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet," kata Puan di arena Rakernas I PDIP di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020) hari ini.
Puan memastikan dari fraksi PDIP belum ada nama lain yang diajukan PAW anggota DPR ini. Termasuk nama Harun Masiku. Jawaban Puan ini terkait adanya kasus dugaan suap yang dilakukan seorang caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Puan memastikan, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP telah sesuai peraturan perundang-undangan. Puan juga mengatakan DPR telah menerima surat pengajuan PAW dari fraksi lainnya untuk ditindaklanjuti pasca reses.
"Juga ada di Partai Golkar, ada dari partai yang lain. Kemudian ada juga Nasdem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk," ungkapnya.
Hasto Di-Framing?
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga menyebut hal senada. Untuk itu Hasto juga merasa dipojokkan atas kasus OTT Wahyu Setiawan soal pengajuan PAW Harun Masiku. Hasto Kristiyanto menyebutkan, adanya kepentingan tertentu yang ikut mem-framing kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU WS oleh KPK, di mana seolah-olah dirinya terlibat dalam kasus itu.
Hasto mengatakan hal itu menanggapi kasus OTT Komisioner KPU yang diduga melibatkan staf kesekjenan PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020. Bahkan, dirinya merasa ada yang menggiring opini bahwa ia telah menerima dana dan menyalahgunakan kekuasaannya di partai.
"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto.
Selain itu, ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan ditangkap. "Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni," kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada di sampingnya.
Upaya framing lainnya, menurut Hasto, adalah saat dirinya disebut bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2020. Disebutkan, Hasto bersembunyi di PTIK demi menghindar dari pengejaran tim KPK. "Termasuk contoh PTIK ya, disebut-sebut saya berada di PTIK. Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan rapat kerja nasional ini," ujarnya.
Ia memastikan partainya dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak sembarangan, apalagi didasari lobi-lobi politik.
"Tugas DPP partai termasuk saya sebagai sekjen adalah menjalankan berdasarkan keputusan dari MA, judicial review yang kami lakukan pada akhirnya menyerahkan kepada parpol," tuturnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hasto bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konstitusi. "Kami diajarkan oleh Bu Megawati Soekarnoputri untuk berpolitik satyameva jayate bahwa pada akhirnya kebenaran yang akan menang," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu ATF, caleg DPR dari PDIP, HAR serta seorang swasta bernama SAE sebagai tersangka.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu (PAW). Dalam konstruksi, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.
"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," katanya.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas. Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. "SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," ujar Lili. (okz/ara)
No comments:
Post a Comment