Akhirnya Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan permaisurinya, Fanni Aminadia (41), ditetapkan menjadi tersangka. Padahal seandainya tidak nekat jadi raja dan ratu abal-abal keduanya bisa hidup bebas tanpa jerat hukum. Ya, Raja Keraton Agung Sejagat ternyata Penipu, Ratu pun Menangis Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.
ADA yang unik saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel menggelar Konferensi Pers di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu 15 Januari 2020. Saat acara sedang berjalan, sang 'ratu' sesekali memandang 'raja'-nya dengan wajah sendu. Ia pun tak bisa membendung air matanya ketika Irjen Rycko menjelaskan kepada wartawan mengenai motif tipu daya Keraton Agung Sejagat terhadap masyarakat. "Mereka berdua telah menyebarkan tipu daya soal sejarah dengan cara membuat kerajaan," kata Rycko.
Mendengar penjelasan Rycko, 'ratu' pun hanya menggeleng seolah tidak percaya atas tindakannya yang nekat dan tidak masuk akal tersebut. Sementara itu, 'raja' hanya tertunduk lesu. Keduanya hanya pasrah setelah disorot kamera wartawan.Pak @ganjarpranowo monggo ditingali. Niki wonten teng Purworejo. Ngaku2 dadi pemimpin kalih pengikut kerajaan keraton agung sejagat.— #SLN (@septiaale28) January 13, 2020
Pun meresahkan warga pak🙏🙏 pic.twitter.com/Ts3NHG87Wm
"Kami lihat dan temukan adanya motif menipu masyarakat dengan menarik dana dari masyarakat berupa iuran. Apalagi dokumen semua pelaku adalah palsu," kata Kapolda.
Pelaku sendiri mengajak masyarakat dengan iming-iming jabatan dan gaji yang besar. Mereka menggunakan tipu daya dengan menggunakan simbol kerajaan.
"Kami sudah mendalami dengan tiga aspek, yakni aspek historis, yuridis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat itu," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Rycko, kedua pelaku juga telah mengaku melakukan kebohongan sejarah. "Kami dibantu dari ahli sejarah Universitas Diponegoro untuk mengkaji historis yang dibawa oleh Keraton Agung Sejagat," katanya.
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kini, Toto, raja keraton, bersama ratunya, Fanni harus mendekam di tahanan Polda Jawa Tengah. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020, juga menyebut senada. "Keduanya dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan 378 KUHP tentang penipuan," katanya.
Argo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan dari Polda Jateng dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Tentunya dari pihak penyidik Jateng telah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 17 saksi. Siapa saja? Yang mengetahui misalnya tetangga bisa juga saksi dia sudah melakukan kegiatan raja dan permaisuri," ujar Argo.
Kasus ini membuat heboh dunia maya. Twitter gempar saat muncul Kerajaan Agung Sejagat yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Toto Santoso Hadiningrat alias Sinuhun bersama Fanni Aminadia dengan nama baru Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu mendaulat diri sebagai raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat itu. Keraton itu memiliki pengikut lebih dari 450 orang.
"Sementara data yang masuk ada sekitar 450 orang yang menjadi pengikut," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat Konferensi Pers di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020.
Rycko mengatakan, pengikut keraton tersebut berasal dari luar Purworejo, bahkan hingga ke Sumatera. Perekrutan anggotanya dengan cara iming-iming jabatan dan gaji tetap yang tinggi. "Ada yang dijadikan penasehat atau resi, ada yang dijanjikan menjadi gubernur dan bupati. Ada juga yang sudah mengabdi di sana. Mereka menjanjikan kehidupan bagi pengikutnya," ujar Rycko.
Dari keterangan pelaku, pengikut yang ingin mendapatkan kehidupan harus membayar iuran puluhan juta rupiah. Namun sebaliknya yang tidak patuh dan tunduk akan diberi status atau cap sebagai teroris, pembangkang dan akan mendapatkan celaka selama hidupnya. "Ini motif yang digunakan pelaku untuk menarik dana dari masyarakat," ujar Rykco.
Alasan pelaku mendirikan kerajaan di Purworejo setelah mendapatkan wangsit dari raja Jawa kuno. "Katanya dia disuruh membuat kerajaan di Purworejo, tepatnya di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan. Di situ nantinya akan dijadikan pusat kerajaan Mataram baru," ujarnya.
Selain wangsit, pelaku juga menyiapkan dokumen dan bukti pendukung seperti surat dari PBB United Nation terkait legalitas kerajaannya. "Dari bukti tersebut banyak masyarakat yang tertarik bergabung," ujar Rycko.
Mereka juga memiliki kompleks bangunan keraton beserta sebuah prasasti yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo. Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan kos di Yogyakarta.
Kapolda mengatakan bahwa Toto dan Fanni bukanlah suami istri seperti info yang selama ini beredar di masyarakat. "Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko.
Bikin Resah Warga
Rycko menyebut keberadaan Keraton Agung Sejagat telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Poggung Jurutengah, Bayang, Kabupaten Purworejo. Karena itu kepolisian bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak.
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Saat penggeledahan, polisi membawa Totok dan Bandi, seseorang yang disebut tangan kanan Toto Santoso. Setelah penggeledahan oleh Polda Jateng selesai, pihak kepolisian setempat meminta agar karyawan Toto yang ada di rumah kontrakan melepas semua atribut dan lambang-lambang yang serupa dengan di Purworejo.
"Di situ ada empat atau lima karyawanya, kita berikan peringatan untuk mencopot semua atribut. Semua bendera dan juga lambang. Sementara ditutup dulu, tidak ada aktivitas," ujar dia.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan Keraton Agung Sejagat di Purworejo karena dianggap meresahkan warga sekitar. "Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai Rabu pagi kita menghentikan kegiatannya," katanya.
Namun demikian, banyak warga berdatangan ke Dusun Pogung Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka penasaran dengan kemunculan keraton baru yang sudah mempunyai pengikut sebanyak ratusan itu. Apalagi sang Raja dan Ratu telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kita penasaran karena viral baik di medsos ataupun di televisi banyak berita ini," kata warga dari Kecamatan Banyuurip Purworejo, Ika Handayani, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, kedatangannya ingin tahu lebih jauh bagaimana kondisi keraton dan para pengikutnya. Namun mereka hanya bisa melihat dari luar. Bangunan yang dipercaya sebagai keraton ini sudah dipasangi garis polisi. "Kalau seperti ini belum bisa dijadikan keraton," sambungnya.
Sementara anggota Polres Purworejo, Bripda Wahid Prabowo mengatakan, selama 24 jam keraton ini akan dijaga. "Atas perintah pimpinan, kita diminta untuk amankan 24 jam nonstop secara bergantian," jelasnya.
Pengamanan dilakukan untuk menjaga kondisi keraton. Apalagi kasus ini masih ditangani pihak kepolisian. Dikhawatirkan jika terbuka untuk publik akan ada barang bukti yang hilang.
Sekretaris FKPPI Purworejo menyebutkan, lokasi keraton mendapat penjagaan petugas kepolisian berpakaian bebas. Kendati demikian, para pengikut Keraton Agung Sejagat masih bebas keluar-masuk bangunan keraton.
"Ya mereka bebas, ada yang keluar-masuk. Mungkin mereka juga ingin melihat kondisi di luar keraton. Jadi meski raja dan ratu sudah dibawa polisi, mereka masih di lokasi (keraton)," katanya. (wis/ara)
#keratonagungsejagat
#rajaabal-abal
#rajakeratonagungsejagat
No comments:
Post a Comment