SIDOARJO (DutaJatim.com) - Sebelum ditangkap aparat KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah baru saja melantik 149 pejabat Pemkab di Pendopo Sidoarjo, Selasa sore (7/1/2020). Saat itu Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin juga hadir di acara pelantikan tersebut.
"Saya hadir juga di sana. Sekira pukul 16.00 WIB saya keluar karena ada acara pengajian di Krian," kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.
Dalam pelantikan 149 pejabat itu terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas.
Dalam pelantikan tersebut terdapat empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau kepala dinas yang dilantik.
Empat orang itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji, Kepala Dinas Perikanan Mochamad Bachruni Aryawan, dan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Eni Rustianingsih.
Sedang seorang pejabat lainnya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo Mohamad Edi Kurniadi.
Pada kesempatan ini, Bupati Saiful Ilah juga mengisi dua kepala kantor kecamatan yang kosong. Yakni Camat Tulangan Didik Widoyoko dan Camat Tanggulangin Sabino Mariano.
Apa ada hubungannya antara dua peristiwa tersebut? KPK berjanji akan membeber kasusnya Rabu hari ini.
Hanya saja, selain Saiful Ilah, KPK juga dikabarkan mencokok Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, pihak swasta, dan ajudan Bupati.
Kasus Jual Beli Jabatan
Yang jelas kasus dugaan suap terkait jabatan sudah banyak pelakunya yang masuk penjara. Sehingga mestinya orang belajar dari kasus orang lain sehingga dia tidak melakukan kesalahan yang sama. Apalagi kesalahan itu bisa menyeretnya masuk penjara.
Kasus dugaan suap terkait jabatan yang paling heboh dialami mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Rommy, yang juga menyeret mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kakan Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Bahkan Muafaq sampai harus menjual mobil untuk menyuap Rommy. Tapi bukan jabatan yang didapat melainkan hidup susah di penjara.
Ingin bukti lagi?. Bupati Kudus Muhammad Tamzil juga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Bukan hanya itu, Bupati Jombang saat itu Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.
Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.
Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500. (nas)
No comments:
Post a Comment