LAMONGAN (DutaJatim.com) - Ratusan warga Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan Jawa Timur mendapatkan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2020 oleh kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Negeri serta pihak Polres, Camat Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur.
Medianto selaku Kepala Desa Warungering dalam kegiatan penyuluhan kali ini, Rabu (29/01/2020), mengatakan, pihaknya sangat terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dengan adanya PTSL, program yang sangat dinanti-nanti oleh warga masyarakat Lamongan secara umum dan khususnya masyarakat Desa Warungering.
" Kami mengucapkan banyak terima kasih, program PTSL 2020 di Desa Warungering, yang semula pemohon diperkirakan tidak sampai 500 pemohon, alhasil, ternyata bisa mencapai 700 lebih pemohon. Semoga berjalan lancar semua," terang Medianto.
Ia mengakui, sebagai Kepala Desa (Kades) yang masih muda, merasa kurang begitu tahu dengan riwayat tanah serta kelengkapan lainnya. Dalam perjalanannya nanti dia memohon dukungan kepada semua pihak, yang dibantu oleh Kelompok Masyarakat (pokmas) dan masing-masing kepala dusun.
"Kita juga sama-sama masih belajar, dan bagi masyarakat pemohon, jangan sampai terjadi masalah, baik masalah waris, batas tanah (tipa tanah) dan lainnya. Kalau tanah yang di daftarkan terjadi masalah, sebaiknya ditinggal saja, dari pada nanti bermasalah dikemudian hari," katanya.
Dalam penyuluhan kali ini diharapkan, semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung suksesnya program tersebut.
"Marilah bersama-sama kita mensukseskan program PTSL 2020 di Desa Warungering kali ini", tandas Kades Medianto.
Dalam pelaksanaan program PTSL ini, seluruh bidang tanah yang ada di Desa Warungering akan dilakukan pengukuran, semua lapisan masyarakat atau pemohon yang mempunyai tanah boleh diikutkan program PTSL.
"Kalau prona biasanya satu orang hanya boleh ikut satu bidang. Namun, kalau PTSL semuanya boleh ikut pengukuran tanah, itu perbedaan mendasarnya," katanya.
Lebih lanjut ditegaskan, semua tanah yang dilakukan pengukuran akan di kelompokkan menjadi empat kelompok.
"Pertama, berkasnya sudah lengkap dan tanahnya tidak sedang dalam masalah atau sengketa", tegas Ahmad Hilman Afandi, Aptnh MH selaku Ketua Tim IV PTSL ATR/BPN Lamongan.
" Untuk istilah-istilah di ATR/BPN ada K1, K2, K3 dan K4, untuk K2 yang tidak bisa keluar sertifikat karena tanahnya adalah tanah sengketa, macam-macam bisa karena sengketa kepemilikan atau batas, serta sengketa hak warisnya," katanya lagi.
Selain itu Hilman melanjutkan, untuk K3 dan K4 yang tidak bisa keluar sertifikat dikarenakan tidak ikut mendaftar di PTSL, program ini di desa Warungering tidak akan ada lagi ditahun berikutnya.
"Makanya eman (sayang) kalau sampai tidak ikut sebagai pemohon PTSL", terang Hilman.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lamongan, Irfan Mangalle SH. Mengenai biaya yang dikeluarkan guna pengurusan PTSL hendaknya ada kesepakatan diantaranya seluruh peserta baik pemohon, pokmas maupun pemerintah desa/kepala desa.
"Untuk besaran biaya PTSL menurut aturan harus dimusyawarahkan bersama seluruh peserta PTSL, jadi bukan keputusan dari pak kades ataupun pokmas. Sehingga nantinya tidak menimbulkan perselisihan permasalahan dikemudian hari nantinya," katanya.
Kejari tidak mencampuri berapa besaran biaya, yang penting masih dalam batas sewajarnya yang disepakati bersama seperti yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan.
" Pihaknya menekankan kepada Pokmas dan kepala desa untuk segera mengundang seluruh peserta PTSL guna membahas besaran biaya sewajarnya dalam pengurusan pra PTSL yang nantinya disepakati bersama", pungkasnya. (ful)
No comments:
Post a Comment