Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral, Ajakan Dukung 'Pelajar SMA yang Bunuh Begal karena Bela Pacar', Website PN Kepanjen Diretas

Monday, January 20, 2020 | 12:33 WIB Last Updated 2020-01-20T05:44:01Z

MALANG (DutaJatim.com) - Pangadilan seharusnya memberi keadilan. Hukum harus ditegakkan. Tapi kenyataannya hukum sering kali tumpul. Hakim banyak yang tidak berpihak pada kebenaran dan mengabaikan keadilan.

Hal itu antara lain dirasakan para aktivis di Malang, Jawa Timur,  saat melihat ketidakadilan yang sangat mungkin dialami seorang pelajar yang terpaksa membunuh begal untuk membela temannya. Dalam persidangan pelaku didakwa dengan hukuman seumur hidup.

Saat ini beredar di grup media sosial untuk memviralkan ketidakadilan yang mungkin dialami ZA bila hakim memvonisnya bersalah. Padahal  pelaku pembunuhan itu dengan motif membela diri dan temannya yang hendak diperkosa oleh begal tersebut.

Usaha para aktivis itu pun berhasil sebab Senin 20 Januari 2020 hari ini banyak beredar di media sosial ajakan untuk memviralkan perkara tersebut sekaligus mendukung ZA agar bebas dari jerat hukum.

"ZA (dalam foto berseragam pramuka) pelajar pembunuh BEGAL demi melindungi temannya dihukum, tanggal 23 Januari 2020, putusan sidang di kabupaten Malang, tolong diviralkan." demikian bunyi ajakan via grup whatsapp itu Senin pagi tadi, diserta foto ZA.

Bukan hanya itu. Website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, saat ini diretas. Tampilan laman di-block warna hitam dengan narasi terkait sebuah perkara.

Belum diketahui sejak kapan situs tersebut diretas. Saat mencoba diakses pn-kepanjen.go.id pada pukul 07.30 WIB, tampak tampilan website berwarna hitam.

"Hacked By Limit (ed) & 4LM05TH3V!L," berikut tulisan awal di laman PN Kepanjen yang dilihat Senin (20/1/2020).


Di bawah kalimat tersebut juga tertulis narasi yang mengarah pada sebuah kasus yang tengah dipersidangkan di PN Kepanjen. "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda! GWOBLOK !!!!," begitu tulisan berikutnya.

PN Kepanjen membenarkan telah terjadi peretasan pada situs resmi mereka. Kini, upaya perbaikan tengah dilakukan oleh PN tersebut.

Pengacara Hotman Paris Hutapea juga mengomentari secara khusus kasus siswa SMA di Malang itu. Siswa pelajar SMA di Malang, berinisial ZA terpaksa berurusan dengan hukum setelah dijadikan tersangka seusai membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam Hotman Paris Hutapea oleh petinggi di Indonesia dan jajaran penegak hukum.

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

Seperti diketahui pelajar yang bernama ZA tersebut didakwa hukuman seumur hidup atas perbuatannya.  ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/1/2020). ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.

Salah satu pengacara ZA, Lukman Chakim, menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman.

Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kejadian ini hingga ZA mendapat dakwaan hukuman seumur hidup?

Kasus ZA terjadi pada Minggu (8/9/2019) lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya. Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.

Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan. ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Meskipun, ZA masih berstatus pelajar, pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda. (ara)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update