SIDOARJO (DutaJatim.com) - Duit bikin mata seseorang jadi "hijau". Itu kata pepatah Jawa. Hingga orang itu tidak bisa berpikir wajar. Tidak bisa belajar dari kasus orang lain.
Bayangkan saja, baru saja kasus besar terjadi di Sidoarjo, di mana Bupati Saiful Ilah dan lima orang lain kena OTT KPK, tapi masih ada saja pejabat yang melakukan perbuatan tercela yang hampir sama. Akibatnya, pejabat ini pun harus terjerat kasus hukum.
Lalu masih ada lagikah pejabat yang menyusul? Yang suka melakukan korupsi. Yang doyan pungli hak orang kecil yang hidupnya pas-pasan?
Adalah Camat Porong, Murtadho (48), saat ini harus berurusan dengan petugas Reskrim Polresta Sidoarjo. Murtadho dikabarkan dijemput polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus penyelewengan uang honor modin. Dia melakukan pungutan liar alias pungli honor modin yang sebenarnya tidak seberapa banyak itu. Yang besarnya jauh dari gaji camat.
Murtadho dikabarkan dijemput anggota Polresta Sidoarjo pada Rabu (8/1/2020), sekitar pukul 10.00. Saat itu, Murtadho sedang berada di Kantor Kecamatan Porong di Jalan Bhayangkari. Hari itu juga heboh berita KPK OTT kepala daerah di Sidoarjo.
Hingga saat ini kabar nasib Murtadho masih simpang siur. Kasi Perekonomian di Kantor Kecamatan Porong, Ismadul Aini, saat ditanya membenarkan kabar penangkapan Camat Porong itu. Namun, pihaknya tidak mau banyak berkomentar terkait perkara yang dihadapi Camat Porong.
“Setahu saya hanya dibawa anggota polisi, lebih jelasnya tidak mengerti,” katanya saat ditemui di kantor kecamatan setempat.
Kabarnya penangkapan dilakukan Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sumber lain menyebut dia diduga telah melakukan pungli terhadap kaur kesra desa.
Sekcam Porong Anfas Djauhar saat dihubungi juga mengaku belum bisa memastikan apakah Camat Porong ditangkap polisi atau tidak. Sebab saat penangkapan, dirinya tengah mengikuti rapat paripurna di DPRD Sidoarjo.
"Kami cuma dapat informasi dari para staf jika camat dibawa beberapa orang yang mengaku polisi," kata Anfas kepada wartawan yang menemuinya, Jumat (10/1/2020). Dia kini menunggu kepastiannya dari polisi.
Tanda Tangan Bayar Rp 3,5 Juta
Sementara itu, Heri, salah seorang Kaur Kesra Desa Siring, mengaku mendatangi kantor Kecamatan Porong pada Rabu (8/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia meminta tanda tangan Camat Porong untuk pencairan honorer jasa kaur kesra.
"Namun Camat Porong meminta sejumlah uang untuk menandatangani surat perintah pemindahbukuan ke masing-masing rekening penerima honorer kayr kesra," kata Heri.
Heri menambahkan, ia diminta uang sebesar Rp 3,5 juta. Namun karena dia tidak memiliki uang, akhirnya hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta.
"Saya tidak memiliki uang banyak. Hanya Rp 2 juta itu yang aku serahkan. Namun tiba-tiba ada yang mengaku anggota polisi melakukan penangkapan," tambah Heri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan.
"Saat ini masih proses penyelidikan," katanya. Murtadho belum ditetapkan sebagai tersangka. (ara/det)
No comments:
Post a Comment