SURABAYA (DutaJatim.com) - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, akhirnya mengabulkan permohonan Putri Natasya, warga Bulak Rukem, Kota Surabaya, yang meminta perubahan identitas jenis kelaminya dari semula tertulis wanita menjadi laki-laki. Penetapan pengubahan identitas itu dibacakan hakim tunggal R. Anton Widyopriyono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 19 Februari 2020. Karena permohonan ini dikabulkan pengadilan, nama pemohon pun langsung diganti menjadi Ahmad Putra Adinata.
WAJAH Putri, eh..., Ahmad, tampak berbinar. Bergembira. Itu terjadi saat dia mendengar putusan hakim. Maklum, dia sudah menunggu sangat lama. 19 tahun. Selama bertahun-tahun itu dia berstatus sebagai wanita. Nama wanita. Diperlakukan sebagai wanita.
Padahal dia merasa sebagai pria. Karena itu, dia pun mengajukan permohonan agar disahkan sebagai pria. Bukan cewek. Namanya pun berganti menjadi Ahmad Putra Adinata. Begitu pula status kelaminnya yang dulu wanita, kini sah menjadi lelaki.
Ini berkebalikan dengan selebgram Lucinta Luna, yang semula lelaki lalu berubah kelamin menjadi perempuan. Lucinta yang kini ditahan gegara kasus narkoba sempat membuat polisi bingung. Ditahan di sel tahanan pria atau lelaki. Namun setelah pengacaranya menunjukkan surat penetapan pengadilan bahwa yang bersangkutan sah sebagai wanita, Lucinta pun ditahan di sel wanita Polda Metro Jaya.
Sama dengan Lucinta dan sebelumnya Reva Alexa, Ahmad pun lega sekarang memiliki status pria secara hukum setelah hakim tunggal PN Surabaya, R Anton Widyopriyono, mengesahkan permohonan pergantian status kelaminnya.
Dalam pertimbangan hakim, terkuak fakta-fakta bahwa Putri Natasya adalah seorang pria, karena hingga usianya yang ke-19 tahun sekarang ini dia tak pernah merasakan menstruasi layaknya wanita.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Hakim Anton.
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tegas hakim Anton lagi.
Putusan hakim itu dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan, bahwa, Putri dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid. "Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," lanjut Hakim.
Selain itu, dalam penetapannya, hakim juga memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.
Putra pun bersyukur atas penetapan tersebut.
Setelah ketukan palu tanda berakhirnya sidang, warga Bulak Rukem itu langsung menyalami hakim. Tak banyak kata yang dia lontarkan setelah menjalani sidang. Ia hanya mengucap syukur.
"Alhamdulillah senang, setelah ini mau pulang," ujarnya, Rabu, (19/2/2020).
Kuasa hukum Putra, Martin Suryana, menegaskan, perkara tersebut bukan pergantian organ kelamin, tetapi penyempurnaan kelamin. Putusan hakim menurutnya menegaskan bahwa kliennya sejak lahir berjenis kelamin laki-laki, kendati harus diakui mengalami kelainan medis.
"Mulai hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin, tetapi, karena memang dari lahir, Putra terlahir sebagai seorang laki-laki," kata Martin.
Sebelumnya, Putra mengalami depresi berat lantaran mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan. Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya itu. Dia juga tidak salat karena dilema antara salat sebagai laki-laki atau perempuan. Tapi kini dia lega bisa hidup sebagai lelaki.
Lucinta dan Alexa
Kasus ini menarik perhatian publik sebab bersamaan dengan penangkapan artis transgender dalam kasus narkoba. Selain Lucinta Luna, sebelumnya juga Reva Alexa. Saat itu Kabid Humas Polda Metro Jaya yang masih dijabat Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan Reva Alexa adalah seorang transgender. Saat lahir, dia adalah seorang lelaki dan memiliki nama asli Yogi Saputra.
Namun, Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat memberi putusan dan mengakui Yogi Saputra berganti kelamin dan nama menjadi Anggi Chairunisa Azhari sejak Agustus 2018.
"Di KTP namanya Anggi Chairunnisa Azhari. Jenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan awalnya namanya Yogi Saputra," kata Argo saat merilis penangkapan narkoba, di Direktorat, Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019) lalu.
Setahun kemudian muncul kasus Lucinta Luna. Polisi sempat menyampaikan adanya perbedaan kelamin Lucinta Luna pada KTP dan paspor. Ternyata, keterangan Lucinta Luna berjenis kelamin pria itu diperoleh di paspor lama.
"Kalau kemarin saya katakan paspor lama itu laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). Kini, polisi telah mendapatkan kepastian soal jenis kelamin Lucinta Luna adalah seorang perempuan. Data ini diperoleh dari bukti-bukti paspor baru Lucinta Luna hingga surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fatwa MUI
Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis, pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang sudah ditetapkan pada Juli 2010 lalu.
Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sbb:
A. Pergantian Alat Kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan v pengadilan terkait perubahan status tersebut. (nas)
No comments:
Post a Comment