Peserta tes tenaga pendamping diberi pengarahan penguji.
PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pamekasan selama tiga hari mulai Kamis (13/2/2020) kemarin menggelar seleksi rekrutmen tenaga pendamping koperasi dan UMKM Pamekasan masa kontrak 10 bulan. Tes dilaksanakan di Ruang Pertemuan Gedung PKPRI Pamekasan Jalan Kemuning Pamekasan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pamekasan Drs Abdul Fatah MSi mengatakan jumlah pendaftar untuk tes tenaga pendamping koperasi itu mencapai 126 orang. Namun secara administratif yang memenuhi syarat hanya 58 orang.
Mereka yang lulus administratif itulah yang mengikuti tes selama tiga hari.
“Sebelum mengikuti tes, para peserta itu terlebih dahulu diberi pembekalan oleh Dinas Kooperasi. Terutama yang berkaitan dengan system seleksi dan mikanismenya. Itu perlu dilakukan agar para peserta memahami betul secara objektif, bahwa tes dan seleksi ini kita lalukan secara objektif transparan,” kata Abdul Fatah, Jumat (14/2/2020).
Terkait dengan sistem seleksi, Abdul Fatah mengaku telah memiliki sistem yang bersifat otomatis. Bobot nilai tiap peserta pada seleksi administratif, misalnya, dari masing masing peserta ditentukan oleh tiga hal yakni pengalaman, akreditasi, kemudian IPK.
Tiga komponen ini yang memberikan bobot kepada masing-masing pendaftar.
“58 yang akan ikut tes mulai hari ini sudah memenuhi syarat berdasarkan 3 komposisi ini. Mereka akan ikut test tulis, test wawancara dan tes kemampuan mengaplikasikan computer. Dari itu nanti akan diambil hanya dua orang, karena memang kuotanya yaitu hanya 2 orang,” katanya.
“Untuk objektifitas pelaksanaan rekrutmen dalam pelaksanaan tes selama tiga hari, Dinas Koperasi mendatangkan penguji khusus dari Lembaga Diklat Profesi (LDP KJK Primmako) Malang.
Dan kepada penguji itu kami juga meminta agar melaksanakan tes secara professional, objektif. Agar semua bisa berjalan dengan aman, baik dan lancar dan hasilnya juga baik,” imbuhnya.
Dan kepada penguji itu kami juga meminta agar melaksanakan tes secara professional, objektif. Agar semua bisa berjalan dengan aman, baik dan lancar dan hasilnya juga baik,” imbuhnya.
Abdul Fatah mengungkapkan rekrutmen seleksi tenaga pendamping ini sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah propinsi, namun mulai tahun ini dilimpahkan ke masing-masing kota kabupaten, baik yang berkaitan dengan kegiatan maupun anggarannya.
Anggarannya masuk pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan non fisik.
Tugas tenaga pendamping ini, kata dia, adalah mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi SDM koperasi dan UKM, menyusun rencana kerja pelaksanaan pendampingan, memberikan bimbingan konsultasi advokasi dan pendataan peserta pelatihan.
Tenaga pendamping juga melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kapada Dinas Koperasi melalui koordinator pendamping yang berasal dari Dinas Koperasi. Masa kontrak tenaga pendamping ini hanya 10 bulan. Karena itu pada saat diterima jadi tenaga pendamping tidak boleh terikat kontrak dengan lembaga yang lain. (mas)
No comments:
Post a Comment