Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Korupsi Penjualan Kondensat, Polri Sita Kilang Minyak Tuban LPG-I

Tuesday, February 18, 2020 | 17:21 WIB Last Updated 2020-02-18T10:21:40Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara terus berlanjut. Untuk itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Polri sudah  menyita kilang minyak Tuban LPG Indonesia (TLI) sebagai barang bukti dalam kasus itu.


Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara itu melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

"Satu buah pabrik (disita). TLI di Tuban dan tanahnya, uang di rekening hasil penghasilan (dari) TLI yang terus berjalan," kata Brigjen Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020 seperti dikutip dari Antara.

Meski dalam status disita, operasional di TLI hingga saat ini masih berjalan. "Statusnya disita. Produksinya (minyak) masih terus berjalan," katanya.

Dalam kasus penjualan kondensat ini, Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang saat ini masih buron.

Di persidangan perdana pada Senin (10/2/2020) dihadiri oleh dua terdakwa kasus ini yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.


Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun. (ndc/ant)

Foto: Terdakwa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Raden Priyono (kiri) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono menunggu dimulainya sidang kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Antara)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update